MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Calon Presiden Terpilih
![MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Calon Presiden Terpilih](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/07/4bb13fb3ab45e30420284f726117d71f.jpg)
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
"Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017," demikian amar putusan yang dikutip, Selasa (7/7).
Baca juga: DPR: Panja RUU PDP Tunggu Masukan Publik
Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, Asril Hamzah Tanjung, Dahlia, ristiyanto, Muhammad Syamsul, Putut Triyadi Wibowo, Eko Santjojo, Hasbil Mustaqim Lubis.
MA juga menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Majelis hakim agung juga menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Adapun permohonan lain yang diajukan Rachmawati dkk tidak diterima.
Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Polri Siap Bantu Kejagung
MA juga memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan salinan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
Terakhir, MA menghukum KPU sebagai termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.
Majelis hakim agung yang menyidangkan dipimpin oleh Supandi dengan hakim anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.
Majelis hakim telah memutuskan dan membacakan perkara itu pada Senin (28/10/2019). Dan putusan itu diunggah di laman MA pada 3 Juli 2020.
Baca juga: Indra Catri Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Gerindra
Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 disebutkan, "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih."
Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia." (X-15)
Terkini Lainnya
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Joe Biden Sebut Putusan Mahkamah Agung Terhadap Donald Trump sebagai “Preseden Berbahaya”
Protes Besar di Yerusalem Terhadap Perintah Wajib Militer bagi Yahudi Ultra-Ortodoks
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap