visitaaponce.com

MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Calon Presiden Terpilih

MA Gugurkan PKPU soal Penetapan Calon Presiden Terpilih
Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin seusai Penetapan Hasil Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019).(Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

"Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017," demikian amar putusan yang dikutip, Selasa (7/7).

Baca juga: DPR: Panja RUU PDP Tunggu Masukan Publik

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, Asril Hamzah Tanjung, Dahlia, ristiyanto, Muhammad Syamsul, Putut Triyadi Wibowo, Eko Santjojo, Hasbil Mustaqim Lubis.

MA juga menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis hakim agung juga menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Adapun permohonan lain yang diajukan Rachmawati dkk tidak diterima.

Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Polri Siap Bantu Kejagung

MA juga memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan salinan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

Terakhir, MA menghukum KPU sebagai termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.

Majelis hakim agung yang menyidangkan dipimpin oleh Supandi dengan hakim anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.

Majelis hakim telah memutuskan dan membacakan perkara itu pada Senin (28/10/2019). Dan putusan itu diunggah di laman MA pada 3 Juli 2020.

Baca juga: Indra Catri Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Gerindra

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 disebutkan, "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih."

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia." (X-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat