visitaaponce.com

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mendengarkan pembacaan vonis(MI/Susanto)

MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mendapat hukuman enam tahun bui dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Ia juga harus membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8).

Vonis itu berdasarkan keyakinan majelis hakim bahwa Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Uang itu supaya KPU memilih caleg PDIP Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat proses pergantian antar waktu.

Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD. Vonis untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya Wahyu, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat