visitaaponce.com

Harun Masiku Bila Dipenjara Sudah Lama Bebas

Harun Masiku Bila Dipenjara Sudah Lama Bebas
Bila Harun Masiku mengikuti proses hukum, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yakin saat ini mantan caleg itu sudah bebas penjara.(Antara)

SAMPAI saat ini mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku masih berstatus buronan. Bila tersangka kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR itu menjalani proses hukum, saat ini kemungkinan sudah menghirup udara bebas. 

“Karena, dia tuh pemberi loh, pemberi itu ancaman maksimalnya lima tahun, dan jarang lah maksimal, taruh lah kalau kita melihat penerimanya saja tujuh tahun dari ancaman hukuman penjaranya 20 tahun misalnya,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (2/1).

Yudi berspekulasi hukuman penjara untuk Harun cuma dua tahun jika mengikuti proses hukum. Masa kurungan yang akan dijalani pun diyakini cuma setahun lebih jika mendapatkan remisi.

Baca juga: KPK Disarankan Cari Orang Dekat Harun Masiku

“Taruhlah Harun Masiku dua tahun, dan dia sudah bisa bebas mungkin dalam satu tahun lebih, kenapa? Karena dia dapat remisi dan sebagainya, walaupun dia enggak justice collaborator,” ujar Yudi.

Karenanya, hilangnya Harun selama empat tahun dinilai tidak masuk akal. Padahal, dia seharusnya sudah bisa menjalani hidup dengan normal jika mengikuti proses hukum sejak 2020. “(Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan) saja yang dihukum tujuh tahun penjara itu bisa bebas bersyarat setelah kurang lebih 3,5 tahun, jadi, ngapain Harun Masiku ada di luar sana?“ ucap Yudi.

Baca juga: Pencarian Harun Masiku Dinilai Cuma Gimmick

Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.

Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat