visitaaponce.com

Dua Sespri Edhy Prabowo Dicecar Soal Aliran Uang Korupsi Benur

Dua Sespri Edhy Prabowo Dicecar Soal Aliran Uang Korupsi Benur
Menteri KKP Nonaktif Edhy Prabowo(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekretaris pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Fidya Yusri serta Anggia Putri Tesalonikacloer. Kedua saksi dicecar soal aliran uang dalam dugaan korupsi perizinan eskpor benur atau benih lobster.

"Para saksi diperiksa penyidik pada Jumat (11/12) seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/12).

Aliran uang yang dimaksud itu ialah dugaan penerimaan oleh Edhy Prabowo serta Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misanta.

Baca juga: KPK Kembali Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PUPR Banjar

Fulus diduga berasal dari pihak lain agar memuluskan perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik juga memeriksa tersangka swasta Amiril Mukminin dalam agenda pemeriksaan itu. Dia diminta menjelaskan penerimaan uang yang berkaitan dengan perizinan ekspor benih lobster.

"Dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP (Edhy Prabowo) dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster," terang Ali.

Sementara, lewat tersangka Andreau Pribadi Misanta, penyidik KPK menggali informasi mengenai tugas Tim Uji Tuntas. Tim itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP Men-KP/2020 dan Andreau ditunjuk oleh Edhy sebagai ketua pelaksana.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga memonopoli ekspor benih lobster. Sebab, ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat