visitaaponce.com

Ancaman Aksi Terorisme masih Ada

Ancaman Aksi Terorisme masih Ada
Para pembicara di Webinar Outlook Indonesia 2021 Politik, Hukum, dan Keamanan.(Dok. Youtube)

ANCAMAN aksi terorisme masih menjadi tugas besar pemerintah dan aparat penegak hukum pada 2021. Untuk itu, dibutuhkan kesigapan pemerintah. Salah satunya dengan mengantisipasi munculnya kelompok baru ataupun dari kelompok yang telah ada. Hal tersebut dikatakan pengamat Timur Tengah dan terorisme Muhammad Syauqillah dalam diskusi daring Outlook Indonesia 2021 Politik, Hukum, dan Keamanan, kemarin.

“Seperti media sosial perlu diantisipasi ujaran kebencian upaya-upaya untuk merekrut harus dilihat lebih jauh,” ujarnya.

Selain akses melalui media sosial, penelusuran dan pengawasan pendanaan aksi teroris me juga harus menjadi perhatian khusus. Edukasi kepada publik untuk membangun sikap kritis juga menjadi tantangan pemerintah di tengah sikap publik yang fi lantropi.

“Tantangan edukasi kepada publik soal kontak amal yang jelas ke mana. Bagaimana publik punya kekritisan. Misalnya, tentang uang kotak amal. Ini jadi tantangannya dalam memberikan donasi. Kelompok teror kerap berupaya mendapatkan pendanaan dari berbagai cara, mulai legal sampai ilegal.

Sementara itu, publik yang fi lantropi di antaranya di Jakarta memiliki potensi zakat Rp60 triliun. Bayangkan jika hal itu jatuh kepada kotak-kotak amal atau donasi yang sulit dideteksi.”

Pengamat intelijen Ridlwan Habib menambahkan pemerintah akan menghadapi situasi krusial pada Januari-Februari 2021.

“Politik dan keamanan yang paling mendesak ke depan, dua bulan pertama ini akan sangat krusial, yakni Januari dan Februari. Ketika pemerintah nanti bisa melakukan antisipasi keamanan pada situasi dua bulan pertama ini saya kira akan cukup meredam, tetapi kalau tidak, kemungkinannya akan memburuk,” tuturnya.

Dari berbagai pembicaraan di publik intensitas untuk melakukan niat jahat kepada pemerintah sangat tinggi, khususnya setelah beberapa kasus terakhir pengungkapan JI di Lampung kemudian terkait dengan FPI. “Itu pembicaraan di bawah ada semacam distrust yang sangat tinggi kepada pemerintah dan arahnya kepada ketidakpercayaan publik kepada pemerintah.”


Matikan konflik

Mantan Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai langkah yang dilakukan pemerintah dalam kasus HAM sepanjang 2020 merupakan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tahap mematikan bara konflik. “Memadamkan aktor yang terusmenerus menyurut kekerasan simbolis, intoleransi, dan hate speech kepada kelompok minoritas,” ucapnya.

Salah satu langkah besar yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo yang mendapat dukungan dari publik, yakni pembubaran FPI. “Menurut saya, ini langkah yang oleh Jokowi dimaksudkan sebagai memadamkan aktor-aktor sumber konfl ik dan kekerasan.”

Imdadun menilai memasuki 2021 harus ditempatkan sebagai era pemulihan, termasuk penegakan hukum dengan tetap berdasarkan prinsip kepastian hukum. Selain itu, pemerintah juga harus dapat melakukan pemulihan terhadap FPI. Kelompok FPI berpotensi fragmentasi dari organisasi besar menjadi kecil dan berubah menjadi front kedaerahan.

Pengamat politik dan keamanan Sri Yunanto menambahkan pembubaran FPI merupakan isu lama. Yang dilakukan pemerintah saat ini mempertegas itu, sedangkan dalam konteks politik di parlemen berpotensi abuse of power, sedangkan publik menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. (P-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat