Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dieksekusi ke Sukamiskin
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Eksekusi itu berdasarkan putusan pengadilan pokok dan pengadilan kasasi.
"Telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/2).
Ali mengatakan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Baca juga: Kasus Bansos, KPK Bidik Tersangka dan Pasal Baru
Emirsyah akan menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Masa hukumannya akan dikurangi dengan masa kurungan yang sudah dijalaninya.
Dia juga wajib membayarkan denda Rp1 miliar. Uang denda itu wajib dibayarkan paling lambat tiga bulan setelah putusan dinyatakan tetap.
"Selain itu dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah SG$2.117.315,27," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi itu akan merebut paksa harta benda milik Emirsyah melalui lelang. Jika tidak cukup untuk membayar uang pengganti, masa tahanannya akan ditambah dua tahun. (OL-1)
Terkini Lainnya
Kepulangan Jemaah Haji Kloter 5 Makassar yang Pesawatnya Sempat Terbakar Disambut Hangat
Kemenag Kritik Kinerja On Time Performance Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
Ini Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji
Garuda Kembali Delay, Gus Muhaimin: Jemaah Haji Kecewa Berat!
Rupiah Melemah, Pemerintah Didesak Revisi Aturan Tarif Pesawat
Perkara Emirsyah Satar Dinilai Nebis In Idem
Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun
Penetapan Tersangka Baru Kasus Garuda, Erick : Program Bersih-bersih BUMN
Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN untuk Benahi Sistem, Berantas Korupsi
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap