visitaaponce.com

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dieksekusi ke Sukamiskin

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dieksekusi ke Sukamiskin
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Eksekusi itu berdasarkan putusan pengadilan pokok dan pengadilan kasasi.

"Telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/2).

Ali mengatakan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Baca juga: Kasus Bansos, KPK Bidik Tersangka dan Pasal Baru

Emirsyah akan menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Masa hukumannya akan dikurangi dengan masa kurungan yang sudah dijalaninya.

Dia juga wajib membayarkan denda Rp1 miliar. Uang denda itu wajib dibayarkan paling lambat tiga bulan setelah putusan dinyatakan tetap.

"Selain itu dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah SG$2.117.315,27," ujar Ali.

Lembaga Antikorupsi itu akan merebut paksa harta benda milik Emirsyah melalui lelang. Jika tidak cukup untuk membayar uang pengganti, masa tahanannya akan ditambah dua tahun. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat