Jadi Terpidana Kasus Suap, Saiful Jamil Ajukan PK
![Jadi Terpidana Kasus Suap, Saiful Jamil Ajukan PK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/02/ba9d9097a116ebfe50377704772af5f3.jpg)
PEDANGDUT Saiful Jamil mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi suap terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya tahun 2017. Dalam kasus itu, Saiful divonis 3 tahun. Sidang PK perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pak Saiful, saudara mengajukan PK ya?" tanya Hakim Ketua Rustiyono di ruang sidang, Jumat (19/2).
"Iya Yang Mulia," jawab Saiful yang mengikuti sidang virtual dari LP Cipinang.
Kepada Saiful, Rustiyono menjelaskan majelis hakim telah menyatakan bahwa surat kuasa penasihat hukumnya, Natalino Manuel Ximenes telah lengkap. Karena Natalius meminta surat permohonan PK-nya dianggap dibacakan, maka hakim menunda sidang berikutnya dengan agenda jawaban JPU KPK.
"Kami minta untuk diberikan waktu dua minggu Yang Mulia," pinta JPU KPK Muhamad Nur Azis kepada majelis hakim.
"Jadi sidang PK akan ditunda dua minggu lagi, yaitu pada hari Jumat, 5 Maret dengan acara jawaban dari termohon, dari KPK," pungkas Rustiyono.
Baca juga : Habib Aboebakar: Polda Harus Miliki Langkah Antisipatif
Natalio menjelaskan PK tersebut diajukan setelah pihaknya menemukan beberapa novum dan keadaan baru. Kendati demikian, ia tidak memaparkan lebih lanjut apa saja novum yang diajukan.
"Ada sekitar empat novum, ada yang namanya novum, ada yang namanya keadaan baru. Jadi itu yang dijadikan bukti diajukan dalam PK," kata Natalio usai sidang.
Sementara itu, Azis menyebut alasan pihak Saiful mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim dalam vonisnya. Azis memastikan pihaknya akan menjawab tudingan tersebut.
"Buat kami tidak ada kekhilafan. Makanya kami dari awal menerima putusan ini. Tapi jadi aneh kan (saat itu) dia menerima (vonis), tapi kemudian justru dia mengajukan upaya hukum luar biasa," tandas Azis.
Saiful sebelumnya dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi berupa suap kepada hakim Pengadilan Jakarta Utara, Ifa Sudewi melalui panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Penyuapan tersebut melibatkan kuasa hukum Saiful saat itu, yakni Berthanatalia Rujuk.
Total suap yang diberikan Saiful ke hakim Ifa sebesar Rp250 juta. Atas suap itu, majelis hakim memvonis Saiful 3 tahun dan denda Rp100 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 7 tahun penjara. (OL-2)
Terkini Lainnya
Sean “Diddy” Combs Kehilangan Gelar Kehormatan dari Universitas Howard
Kelly Osbourne Berharap Dijauhkan Dari Kanker
Miley Cyrus tidak Yakin Ingin Punya Anak
Selena Gomez Kemungkinan tidak akan Adakan Tur Konser dalam Waktu Dekat
Riri Antoni Jajal Peruntungan di Dunia Musik
Melanie Putria, Kecanduan Lari Hingga ke Luar Negeri
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap