visitaaponce.com

Jadi Terpidana Kasus Suap, Saiful Jamil Ajukan PK

Jadi Terpidana Kasus Suap, Saiful Jamil Ajukan PK
Saiful Jamil(Antara)

PEDANGDUT Saiful Jamil mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi suap terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya tahun 2017. Dalam kasus itu, Saiful divonis 3 tahun. Sidang PK perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pak Saiful, saudara mengajukan PK ya?" tanya Hakim Ketua Rustiyono di ruang sidang, Jumat (19/2).

"Iya Yang Mulia," jawab Saiful yang mengikuti sidang virtual dari LP Cipinang.

Kepada Saiful, Rustiyono menjelaskan majelis hakim telah menyatakan bahwa surat kuasa penasihat hukumnya, Natalino Manuel Ximenes telah lengkap. Karena Natalius meminta surat permohonan PK-nya dianggap dibacakan, maka hakim menunda sidang berikutnya dengan agenda jawaban JPU KPK.

"Kami minta untuk diberikan waktu dua minggu Yang Mulia," pinta JPU KPK Muhamad Nur Azis kepada majelis hakim.

"Jadi sidang PK akan ditunda dua minggu lagi, yaitu pada hari Jumat, 5 Maret dengan acara jawaban dari termohon, dari KPK," pungkas Rustiyono.

Baca juga : Habib Aboebakar: Polda Harus Miliki Langkah Antisipatif

Natalio menjelaskan PK tersebut diajukan setelah pihaknya menemukan beberapa novum dan keadaan baru. Kendati demikian, ia tidak memaparkan lebih lanjut apa saja novum yang diajukan.

"Ada sekitar empat novum, ada yang namanya novum, ada yang namanya keadaan baru. Jadi itu yang dijadikan bukti diajukan dalam PK," kata Natalio usai sidang.

Sementara itu, Azis menyebut alasan pihak Saiful mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim dalam vonisnya. Azis memastikan pihaknya akan menjawab tudingan tersebut.

"Buat kami tidak ada kekhilafan. Makanya kami dari awal menerima putusan ini. Tapi jadi aneh kan (saat itu) dia menerima (vonis), tapi kemudian justru dia mengajukan upaya hukum luar biasa," tandas Azis.

Saiful sebelumnya dinyatakan bersalah karena telah melakukan korupsi berupa suap kepada hakim Pengadilan Jakarta Utara, Ifa Sudewi melalui panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Penyuapan tersebut melibatkan kuasa hukum Saiful saat itu, yakni Berthanatalia Rujuk.

Total suap yang diberikan Saiful ke hakim Ifa sebesar Rp250 juta. Atas suap itu, majelis hakim memvonis Saiful 3 tahun dan denda Rp100 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 7 tahun penjara. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat