visitaaponce.com

Kemendagri Dokumen Kependudukan Sudah Bisa Dicetak Sendiri

Kemendagri: Dokumen Kependudukan Sudah Bisa Dicetak Sendiri
Warga menunjukan KTP elektronik yang baru dicetak menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), di Padang, Sumatera Barat.(Antara)

DOKUMEN-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) untuk mengurus dokumen kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan sudah ada akta kelahiran model terbaru. Masyarakat bisa mencetaknya mandiri dengan meminta layanan daring terlebih dahulu.

"Taman-teman bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online (daring). Nanti file (dokumen akta) akan dikirim ke umah saudara lewat surat elektronik (e-mail)," terang Zudan kepada wartawan secara daring, Senin (1/3).

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Ia lebih jauh menjelaskan, akta tersebut dilengkapi dengan QR code atau kode khusus. Namun tidak ada tandatangan basah dari petugas Dukcapil ataupun memerlukan cap.

Akta tersebut, tegasnya, berlaku secara nasional. Meskipun telah ada akta kelahiran model baru, Zudan mengingatkan bahwa akta kelahiran model lama tetap berlaku. Tujuan akta model terbaru, imbuhnya supaya masyarakat tidak perlu kesulitan mengurus akta kelahiran dan datang langsung ke Dinas Dukcapil. Pengurusan akta model terbaru ini, ujarnya, tidak dipungut biaya. Untuk permohonan pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara daring melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id

Selain akta kelahiran, Zudan menyampaikan Dinas Dukcapil juga memberikan layanan pembuatan kartu keluarga (KK) baru yang bisa dicetak mandiri. Adapun kondisi yang memerlukan KK baru umumnya karena perubahan data pindah rumah, anggota keluarga ada yang menikah, ataupun berganti pekerjaan.

"Golongan darah diisi, jangan lupa, segera diurus, diperbarui datanya. Urus sendiri, gratis, tidak dipungut biaya," tegasnya. (OL-13)

Baca Juga: Satu Tahun Perjalanan Covid-19, Indonesia dalam Angka

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat