visitaaponce.com

KY Buka Lowongan 13 Hakim Agung Ini Syaratnya

KY Buka Lowongan 13 Hakim Agung Ini Syaratnya
Gedung Komisi Yudisial(Antara)

KOMISI Yudisial (KY) membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) Tahun 2021 untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) berjumlah 13 hakim agung.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan seleksi kali ini merupakan yang kedua digelar di masa pandemi. Oleh karena Itu, KY memastikan akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"KY kembali menggelar seleksi CHA di masa pandemi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini penting karena KY harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat menggelar konferensi pers daring, Senin (1/3).

Menurut dia, 13 posisi hakim agung yang dicari itu untuk mengisi dua di kamar perdata, delapan di kamar pidana, satu untuk kamar militer, dan dua untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 1 Maret s.d. 22 Maret 2021. Berkas persyaratan beserta softcopynya (disimpan dengan format PDF dalam flash disk/DVD) dimasukkan dalam map plastik untuk dikirim melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661- paling lambat tanggal 22 Maret 2021 (cap pos).

"KY tidak melayani pendaftaran langsung. KY juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," tambah Nurdjanah.

Sesuai komitmen, dalam melakukan seleksi calon hakim agung KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Dalam prosesnya para CHA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"Kemudian calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut tidak dapat mengikuti seleksi periode ini," pungkasnya. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat