visitaaponce.com

SP3 BLBI Disorot, KPK Sebut Sudah Berupaya Tuntaskan Kasus

SP3 BLBI Disorot, KPK Sebut Sudah Berupaya Tuntaskan Kasus
Pelaksantugas Juru Bicara KPK Ali Fikri(Antara/M. Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah berusaha maksimal dalam penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK menyatakan penghentian penyidikan atau SP3 untuk kasus itu sesuai ketentuan.

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (4/4).

Dalam kasus itu, KPK mulanya menetapkan tersangka eks Kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Keduanya ditetapkan sebagai buron dan belum ditangkap.

Di sisi lain, Syafruddin yang dihukum 15 tahun penjara kemudian divonis lepas di tingkat kasasi pada 2019 lalu. Mahkamah Agung melepas Syafruddin di tingkat kasasi lantaran menilai perbuatan Syafruddin bukan sebagai pidana.

Baca juga : ICW: KPK Terburu-Buru Hentikan Kasus Sjamsul Nursalim dan Istrinya

KPK pada 2020 lalu mengajukan PK namun ditolak lantaran tak memenuhi syarat untuk menempuh upaya hukum luar biasa itu. Ali Fikri mengatakan pengajuan PK atas vonis lepas Syafruddin itu menjadi yang pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan penanganan perkara. Ali mengatakan KPK menerbitkan SP3 karena tak ada unsur penyelenggara dalam perkara itu imbas vonis lepas Syafruddin.

"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," imbuhnya.

Penghentian penyidikan ini menjadi yang pertama dilakukan KPK setelah undang-undang hasil revisi atau UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan untuk penerbitan SP3. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat