Wamenkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Gigit Jari dalam Kasus BLBI
![Wamenkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Gigit Jari dalam Kasus BLBI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/04/f611d5701fa21e22fa2b0b0fc3ba6c73.jpg)
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan negara bisa terus mengambil hak dari kerugian akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Walaupun kasus ini sudah dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi kerugian negara bisa dikembalikan lewat gugatan perdata oleh jaksa pengacara negara, Kejaksaan Agung.
"Kerugian negara masih bisa dikembalikan apabila penyidik menganggap tidak ada unsur pidana tapi ada kerugian secara nyata maka bisa diajukan gugatan perdata, kan kata UU (Tindak Pidana Korupsi) begitu," katanya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/4).
Menurut dia, pemerintah dapat mengambil kerugian dari penerima kebijakan BLBI ketika terdapat unsur kerugian negara. Aset penerima dana gelondongan ini bisa ditelusuri meskipun berada di luar negeri.
Baca juga: Kebutuhan 1 Juta Lebih, Lowongan ASN yang Dibuka Hanya 700 Ribu
"Iya itulah tergantung bagaimana kita melakukan aset tracing. Itu untuk melacak asetnya dari mana saja. Tapi kendalanya memang kita belum memiliki UU tentang Perampasan Aset," lanjutnya.
Pemerintah, kata dia, tidak bisa mendorong KPK yang sudah mengeluarkan SP3 dalam kasus ini karena prinsip independensi penegakan hukum. "Hukum itu steril dari kekuasaan mana pun," tegasnya.
Tapi, kata dia, itu bukan berarti pemerintah mengigit jari dari kasus ini. Negara bisa menggerakkan jaksa pengacara negara untuk melayangkan gugatan perdata.
"Nah tapi kalau ada kerugian secara nyata menurut Pasal 32 Uu Tipikor diserahkan kepada jaksa pengacara negara untuk menentukan gugatan. Maka kalo gugatan perdata itu adalah tugas dari kejaksaan sebagai pengacara negara," pungkasnya. (OL-4)
Terkini Lainnya
IKAPI Sambut Permenkumham 15/2024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Syirik Sosial Pelaku Korupsi
Fraud di LPEI Dinilai Serupa dengan Kasus BLBI
Sri Mulyani Koordinasikan Soal Satgas BLBI dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Janji akan Prioritaskan Kasus BLBI
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Akan Dilelang Kembali
Baru Terkumpul Rp30 Triliun, Satgas BLBI Minta Perpanjangan Masa Tugas
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap