visitaaponce.com

Wamenkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Gigit Jari dalam Kasus BLBI

Wamenkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Gigit Jari dalam Kasus BLBI
SYAMSUL NURSALIM, KPK mengeluarkan SP3 terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terkait BLBI.(Dok.MI)

WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan negara bisa terus mengambil hak dari kerugian akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Walaupun kasus ini sudah dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi kerugian negara bisa dikembalikan lewat gugatan perdata oleh jaksa pengacara negara, Kejaksaan Agung.

"Kerugian negara masih bisa dikembalikan apabila penyidik menganggap tidak ada unsur pidana tapi ada kerugian secara nyata maka bisa diajukan gugatan perdata, kan kata UU (Tindak Pidana Korupsi) begitu," katanya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (9/4).

Menurut dia, pemerintah dapat mengambil kerugian dari penerima kebijakan BLBI ketika terdapat unsur kerugian negara. Aset penerima dana gelondongan ini bisa ditelusuri meskipun berada di luar negeri.

Baca juga: Kebutuhan 1 Juta Lebih, Lowongan ASN yang Dibuka Hanya 700 Ribu

"Iya itulah tergantung bagaimana kita melakukan aset tracing. Itu untuk melacak asetnya dari mana saja. Tapi kendalanya memang kita belum memiliki UU tentang Perampasan Aset," lanjutnya.

Pemerintah, kata dia, tidak bisa mendorong KPK yang sudah mengeluarkan SP3 dalam kasus ini karena prinsip independensi penegakan hukum. "Hukum itu steril dari kekuasaan mana pun," tegasnya.

Tapi, kata dia, itu bukan berarti pemerintah mengigit jari dari kasus ini. Negara bisa menggerakkan jaksa pengacara negara untuk melayangkan gugatan perdata.

"Nah tapi kalau ada kerugian secara nyata menurut Pasal 32 Uu Tipikor diserahkan kepada jaksa pengacara negara untuk menentukan gugatan. Maka kalo gugatan perdata itu adalah tugas dari kejaksaan sebagai pengacara negara," pungkasnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat