KPK Buka Peluang Jerat Lagi Sjamsul dan Itjih Nursalim
![KPK Buka Peluang Jerat Lagi Sjamsul dan Itjih Nursalim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/04/3dbe470dbefa31ac367460396098a447.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bisa kembali digali. Meskipun keduanya sudah bebas sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, penghentian penyidikan terhadap perbuatan yang diduga dilakukan Sjamsul dan Itjih bersama-sama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kasus itu dihentikan sebagai konsekuensi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Dengan demikian, KPK tetap membuka untuk mengusut jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Sjamsul, Itjih atau pihak lain yang terkait BLBI sepanjang tidak berkaitan dengan putusan yang dijatuhkan MA terhadap Syafruddin.
"(SP3) Ini adalah memutus bahwa untuk yang perkara bersama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) itu sudah dihentikan tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan selain ada misrepresentasi ternyata ada penggelembungan, mark up, atau penaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT itu masih perbuatan yang terbuka bisa dilakukan proses hukum," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (12/4).
Untuk itu, KPK membuka diri terhadap setiap masukan atau informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. KPK bakal mendalami setiap informasi tersebut.
"Kalau ternyata baik KPK ataupun pihak atau publik bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain selain yang dinyatakan dan sudah diputus oleh Kasasi maka sesungguhnya ini masih terbuka asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal tidak berkaitan lagi dengan SAT atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh Kasasi. Itu yang perlu dikoridori," kata Ghufron.
"Artinya kita tidak kemudian terbatas dengan azas nebis in idem (orang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim) karena perbuatannya terpisah. Tetapi kalau perbuatannya yang bersama-bersama dengan SAT kita harus hormat dan taat pada putusan Kasasi," tambah Ghufron.
Dalam kesempatan ini, Ghfuron kembali menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul dan Itjih. Dikatakan, keputusan itu tidak terlepas dari putusan Kasasi MA terhadap Syafruddin yang didakwa bersama-sama Sjamsul dan Itjih.
Dalam putusannya, kata Ghufron, MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut KPK. Namun, perbuatan itu bukan tindak pidana.
Selain itu, kata Ghufron, putusan MA menyebut tidak adanya kerugian keuangan negara dalam perspektif tindak pidana. Kalau pun ada kerugian negara harus dianggap kerugian tersebut merupakan kerugian dalam perspektif pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata.
Pasal itu menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
"Sehingga apakah mungkin dilakukan upaya hukum lain untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian negara tersebut, dalam perspektif pidana sekali lagi itu sudah tidak ada," katanya.
Untuk itu, kata Ghufron pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan dalam perspektif keperdataan. Dengan demikian, pihak yang dapat menggugat secara keperdataan adalah Kejaksaan Agung
"Tapi pelaksanaannya dari Jaksa negara yaitu teman-teman dari Kejaksaan Agung RI," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Terkini Lainnya
Syirik Sosial Pelaku Korupsi
Fraud di LPEI Dinilai Serupa dengan Kasus BLBI
Sri Mulyani Koordinasikan Soal Satgas BLBI dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Janji akan Prioritaskan Kasus BLBI
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Akan Dilelang Kembali
Baru Terkumpul Rp30 Triliun, Satgas BLBI Minta Perpanjangan Masa Tugas
Kasus SP3, IPW Minta Kapolda Sulsel Awasi Kinerja Bawahan
Eddy Klaim Bisa SP3 Kasus di Bareskrim, KPK: Punya Duit Bisa Berkuasa
Kasus Kecelakaan Ferrari di Senayan Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan
IPW Soroti Irjen Andi Rian Hentikan Kasus di Bareskrim Ketika Jadi Kapolda
LPSK Sebut SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM tidak Sesuai KUHAP
Korban Kekerasan Seksual di Jakbar Heran kasusnya di SP3 Polisi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap