Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Jiwasraya Dianalisis
![Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Jiwasraya Dianalisis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/ab12ce4064181094a4ea7dec89acab1c.jpg)
KASUS dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang dilaporkan Benny Tjokrosaputro ke Korps Adhyaksa diproses.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Amir Yanto mengatakan jajaranya sejauh ini sedang mengulas pengaduan tersebut. "Masih ditelaah (laporan itu)," ujar Amir, Kamis (3/6).
Mantan Kajati Sumatra Utara ini menjawab singkat ketika ditanya mengenai tim yang sedang menelaah laporan tersebut. Menurut dia, tim telaah dilakukan oleh Inspektorat JAM-Was yang membidangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Amir Yanto kepada wartawan juga mengaku telah membaca laporan terkait pengaduan pengacara Benny Tjokrosaputro. Ia menilai laporan itu lebih bersifat teknis. "Materi laporannya masalah teknis dan perkaranya sudah diputus oleh pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, Benny melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, melaporkan tim penyidik pidana khusus Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Jumat (7/5).
Laporan itu juga menyebut Supardi selaku koordinator tim penyidik yang kini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja tidak secara profesional.
Ia menyebut tim penyidik diduga melanggar kode perilaku jaksa dalam menjalankan tugasnya saat menyidik atau memeriksa perkara Jiwasraya yang menimbulkan jatuhnya belasan korban tidak bersalah. Menurut Gora, ada tiga hal dugaan pelanggaran tim penyidik.
Pertama, tim diduga tidak memasukkan berita acara pemeriksaan (BAP) 19 saksi dalam berkas perkara persidangan. Akibatnya, belasan saksi itu tidak dihadirkan serta tidak dapat didengar keterangannya di dalam persidangan. Realitas itu juga tidak sejalan dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Gora menuturkan, hal itu justru membuat Benny selaku pelapor tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai sejumlah fakta yang harus diperiksa dan dibuktikan di meja hijau dalam kasus Jiwasraya. Tindakan tim penyidik terbukti merugikan pelapor dan korban saksi lainnya.
"Tidak dimasukannya BAP pemilik aset yang disita jaksa dalam berkas perkara membuat pembuktian jaksa bahwa mereka adalah nomine dari terdakwa BT (Benny) menjadi cacat hukum. Jika pembuktian semua orang sebagai nomine cacat hukum, dakwaan BT sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham Jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti," terang dia.
Kedua, tim penyidik hanya membebankan tanggung jawab atas kerugian negara kepada Benny dan Heru Hidayat. Padahal secara fakta ada 122 emiten yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya. Seharusnya 122 emiten itu juga diperiksa serta diminta pertanggung jawaban atas dugaan timbulnya kerugian negara.
"Karena 122 emiten itu tidak diperiksa, jelas menjadi kuat alasan dan keyakinan bahwa akibat dari penyimpangan prosedur cara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam menilai jumlah kerugian menjadi tidak objektif."
Terakhir, imbuh Gora, tim penyidik sangat singkat memproses berkas perkara. Maklum, sejak dimulainya laporan pengaduan masuk sampai pelimpahan ke persidangan ternyata hanya memakan waktu selama 4 bulan. Sedianya perkara yang berkaitan dengan kerugian negara perlu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam membuat laporan kerugian negara tentunya BPK butuh waktu yang tidak sebentar. Karena audit Jiwasraya biasanya 10 tahun, dari 2008-2018. Lah, ini kok cuma 4 bulan selesai? Itu yang kita permasalahkan dan kita ingin memperoleh keadilan," kata dia.
Gora pun mendesak JAM-Was segera memeriksa dan jika terbukti melanggar maka perlu mengambil tindakan hukum kepada tim penyidik perkara Jiwasraya. Selain mengadukan tindakan tidak profesional ke JAM-Was, pihaknya juga melaporkan hal itu ke Komisi III DPR. "Pihak DPR melalui staf ahli mereka beberapa waktu lalu juga sudah menjadwalkan bertemu kami sebagai pelapor," pungkas Gora. (J-2)
Terkini Lainnya
Tanah Longsor dan Banjir Sergap Kabupaten Bogor
Debit Berkurang, Air Sungai Cileungsi Menghitam
Sungai Cileungsi-Cikeas Tercemar Berat
KPK Pastikan Tangani Laporan Soal Jampidsus Kejagung Sesuai SOP
Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis Hasil Restrukturisasi
Erick: Restrukturisasi BUMN Bermasalah Butuh Tiga Tahun
Serahkan Aset Sitaan Jiwasraya, Erick Thohir Acungi Jempol Kejagung
Pemulihan Aset Megakorupsi Jiwasraya Baru Rp 3,11 Triliun
Presiden Singgung Tiga Megakorupsi yang Diusut Kejagung dalam Pidato Kenegaraan
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap