visitaaponce.com

KPK Klaim Kasasi Wahyu Setiawan Kuatkan Dugaan Suap Harun Masiku

KPK Klaim Kasasi Wahyu Setiawan Kuatkan Dugaan Suap Harun Masiku
Pewarta mengambil gambar mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis di Gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima putusan kasasi kasus suap yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Lembaga Antikorupsi menilai putusan itu memperkuat dugaan suap buronan Harun Masiku.

"Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tersangka HM (Harun Masiku)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6).

Ali mengatakan putusan itu membuat pihaknya makin semangat mencari Harun. Lembaga Antikorupsi berharap Harun dapat ditemukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK

"KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan tindak pidana korupsi," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK menang kasasi dalam kasus suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA).

"Pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Senin (7/6).

Hukuman denda Wahyu juga ditambah. Dia wajib membayar denda Rp200 juta dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dari sebelumnya Rp150 juta.

Hakim juga memberatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik ke Wahyu. Dia tidak akan dipilih selama lima tahun, dari sebelumnya hanya empat tahun. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat