TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Senilai Rp7,8 Miliar
![TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Senilai Rp7,8 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/205f9c4c9691dcef404551584783b696.jpg)
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan benur lobster senilai Rp7,8 miliar dari hasil tim operasi gabungan.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Budi Iryanto dalam rilisnya, Rabu, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan benur lobster oleh tim Satgas Wanara Sakti 21 dan Satgas Gabungan di Mako Lanal Banten.
Operasi gabungan tersebut sesuai instruksi Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudho Margono yang disampaikan Pangkoarmada I dan dilanjutkan Danlantamal III melalui Lanal Banten.
Keberhasilan penangkapan dan penyelamatan benur lobster merupakan bagian perintah bahwa prajurit TNI AL harus mampu menjaga kepercayaan negara dengan kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat dan bangsa.
Dengan demikian, kata dia, prajurit TNI dapat memiliki tanggung jawab untuk pelestarian bahari nusantara laut Indonesia.
Selama ini, kata dia, ekosistem dan habitat bahari laut Indonesia mengalami ancaman kepunahan, di antaranya maraknya penjualan lobster.
Karena itu, tim Satgas Wanara Sakti 21 Lanal Banten dan Satgas Gabungan berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan benur lobster, Rabu dinihari.
Kedua pelaku penyelundupan berinisial Ap dan Ps warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
"Kami menyerahkan kedua pelaku itu kepada Dirkrimsus Polda Banten untuk diproses secara hukum," katanya menegaskan.
Menurut dia, penangkapan pelaku di kawasan di Tolgate Pelabuhan Reguler ASDP Merak Banten dengan mendapati sebanyak 14 kotak sterofom di dalam kendaraan minibus pribadi.
Dari 14 kotak sterofom itu terdiri dari 13 bokS (78.896 ekor) jenis lobster pasir dan 1 boks (1.075 ekor) jenis lobster mutiara dengan total 77.971 ekor benur lobster.
Diperkirakan penjualan lobster tersebut hingga negara kerugian dengan total mencapai Rp7,8 miliar. Benur lobster itu akan diselundupkan ke Vietnam melalui Pulau Sumatera.
Kegiatan penyelundupan benur lobster tersebut diduga melanggar UU 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, kata dia, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Dirkrimsus Polda Banten untuk proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Polda Banten dan Karantina Ikan Cilegon," katanya menjelaskan. (Ant/OL-12)
Terkini Lainnya
Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp35,5 Miliar Gagal Diselundupkan
Bea Cukai, Angkasa Pura, dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Baby Lobster
Bersinergi dengan Instansi Lainnya di Bandara Juanda, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster
Polres Indragiri Hilir Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Lobster
Polisi Kantongi Identitas Tersangka Lain di Kasus Penyelundupan 91.246 Ekor Benih Lobster di Bogor
3 Pelaku Ditangkap, Polri Mengejar Dalang Penyelundupan Benih Lobster di Bogor
Penyelundupan 91.246 Ekor Benih Lobster di Bogor Rugikan Negara Rp19,2 Miliar
Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Bogor
Bening Lobster Sitaan Bisa Digunakan untuk Budidaya Lokal
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap