visitaaponce.com

KPK Sita Lima Bidang Tanah Milik Bekas Bupati Lampung Utara

KPK Sita Lima Bidang Tanah Milik Bekas Bupati Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara.(Antara/M Risyal Hidayat.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima bidang tanah milik bekas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Dasarnya atas Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

"Kamis (10/6) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan putusan tersebut Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial alias Ami (orang kepercayaan Agung) dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Menurut dia, aset-aset yang dimaksud salah satunya tanah seluas 734 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

"Kedua, tanah dan bangunan seluas 566 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung," lanjut Ali.

Selanjutnya tanah dan bangunan yang terdiri dari dua sertifikat hak milik yaitu tanah seluas 8.396 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Lantas tanah dan bangunan seluas 1.340 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. "Kemudian kelima, tanah dan bangunan seluas 835 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung," urainya.

Sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, lanjut Ali, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 4 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan. "Itu dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak punya harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," paparnya.

Ali mengatakan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp72.5 miliar. "KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset," tutupnya.

Agung merupakan terpidana kasus suap senilai total Rp1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp100 miliar. Suap itu sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

 

Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun 2015-2019. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti senilai Rp74.634.866.000 subsider 2 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (OL-14)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat