Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan
![Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/246d3742a9e618df861d099e49e6cbe1.jpg)
PEMERINTAH didesak untuk segera meratifikasi Optional Protocal Convention Against Torture (OpCAT) atau protokol opsional konvensi internasional yang menentang penyiksaan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Pentingnya ratifikasi tersebut dapat dijadikan standar dalam upaya pencegahan dan perlakuan yang tidak manusiawi, terutama di tempat-tempat dimana kemerdekaan seseorang dicabut. Demikian hal yang mengemuka dalam seminar publik bertajuk Kenali Penyiksaan dan Wujudkan Ratifikasi OPCAT yang digelar Jumat (25/6).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan penyiksaan merupakan bentuk tindak pidana kejahatan struktural dan kerap terjadi di tempat-tempat permasyarakatan, rumah tahanan dan lain-lain. Karena sifatnya struktural, terang dia, akses publik terbatas. Hanya pelaku yang mengetahui dan terbatasnya saksi.
"Tidak semua korban maupun saksi berani melapor. Rekomendasi LPSK, harus ada ratifikasi terhadap OPCAT agar tindak pidana penyiksaan ini masuk dalam perubahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya.
Menurutnya, penyiksaan yang terjadi di lembaga permasyarakatan, ataupun kantor kepolisian disebabkan karena adanya masalah dalam struktur hukum, perspektif dari para aparat penegak hukum bahwa kekerasan dapat digunakan untuk mendapatkan pengakuan pelaku tindak kejahatan, dan masyarakat yang masih permisif. Pada kesempatan yang sama, Koordinator II Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivalee Anandar mengatakan praktik penyiksaan di Indonesia, diakibatkan karena sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang belum memadai, kultur kekerasan dan penyiksaan yang menjadi bagian integral baik penanganan kepolisian dalam aksi massa ataupun upaya mendapatkan pengakuan dari tersangka. Selain itu, adanya politik impunitas serta penegakan hukum yang tumpul karena pelaku berasal dari institusi negara.
"Itu terlihat dari jarangnya pelaku penyiksaan dihukum dalam peradilan umum misalnya pelaku dari institusi negara kepolisian, sipir, hanya ditindak secara etik," tegasnya.
Ia memaparkan berdasarkan pemantauan Kontras, sepanjang beberapa tahun terakhir, terdapat temuan praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusia. Itu terjadi di institusi polri (36 kasus) terutama tingkat polres, TNI (7 kasus), dan lembaga permasyarakatan (3 kasus).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab berharap raitifikasi OPCAT bisa menjadi panduan atau instrumen dalam penerapan pencegahan dan penindakan kekerasan. Ia berharap pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki instrumen hukum dalam mengatasi masalah tindak kekerasan sesuai norma yang berlaku secara internasional.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sihotang menambahkan bahwa kasus kekerasan terhadap peremuan amat rentan terjadi di rumah tahanan, panti rehabilitasi atau panti sosial. Bentuknya bermacam-macam antara seperti eksploitasi seksual, bahkan kasus perkosaan. Karenanya, Komnas Perempuan menganggap penting adanya penguatan pemantauan lembaga HAM untuk mencegah penyiksaan dalam tahanan dan atau rumah binaan.
Baca juga : Aparat Didesak Berani Hentikan Pesta Pora Korupsi di Papua
"Mekanisme untuk memastikan tindaklanjut dari pemantauan, kami mendorong pemerintah melakukan ratifikasi OPCAT yang diharapkan bisa menghapuskan bentuk hukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan di tengah berkembangnya wacana pemidanaan selain kurungan," tukasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menuturkan pihaknya menunggu inisiatif dari pemerintah meratifikasi OPCAT. Ia juga menilai ratifikasi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi Kemenkumham dalam upaya mereformasi lembaga permasyarakatan.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengamini bahwa kekerasan kerap dilakukan aparat. Menurutnya reformasi terhadap institusi Polri belum sepenuhnya dilakukan. Poengky menyebut Kapolri sudah mengeluarkan peraturan (Perkap) No.8/2009 tentang Implementasi HAM, tetapi di tataran implementasi menurutnya belum tersosialisasi dengan baik.
"Saya beberapa kali turun ke daerah menanyakan Perkap itu banyak yang belum tau. Dalam melakukan lidik dan sidik aparat lebih melihat Perkap No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan misalnya pasal yang menyatakan jika ada tersangka yang melarikan diri maka anggota Polri bisa menembak," tukasnya.
Ia pun mendorong ratifikasi OPCAT sekaligus dengan dilakukannya harmonisasi dalam revisi UU KUHP. Poengky mengatakan dalam KUHP sama sekali belum ada rumusan mengenai definisi penyiksaan. (OL-2)
Terkini Lainnya
Mahfud : Penampungan Pengungsi Rohingya Bagian Diplomasi Kemanusiaan
Babak Baru Kesepakatan Perjanjian Laut Lepas Dunia
Zulkifli Dorong Ratifikasi Protokol Perdagangan Dalam Kerangka Kerja Sama dengan Cile
Komisi V DPR Setuju Ratifikasi Protokol Jasa Angkutan Udara untuk ASEAN
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Butuh Ratifikasi Sebelum Berlaku, Begini Prosesnya
Pemerintah Inginkan Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Cepat Diratifikasi
Ditjen HAM Kawal Proses Hukum Kasus 18 Remaja yang Dianiaya Polisi di Sumbar
Keterangan Saksi Kunci Kematian Afif Maulana di Padang: Disundut dan Ditendang Polisi
Komnas HAM Terima 259 Aduan Terkait Kekerasan dan Penyiksaan oleh Polri
Kasus Penyiksaan Warga Sipil oleh Aparat Alami Peningkatan
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Penjara Israel Jadi Tempat Penyiksaan
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap