visitaaponce.com

Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan

Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan
Penyiksaan(Ilustrasi)

PEMERINTAH didesak untuk segera meratifikasi Optional Protocal Convention Against Torture (OpCAT) atau protokol opsional konvensi internasional yang menentang penyiksaan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Pentingnya ratifikasi tersebut dapat dijadikan standar dalam upaya pencegahan dan perlakuan yang tidak manusiawi, terutama di tempat-tempat dimana kemerdekaan seseorang dicabut. Demikian hal yang mengemuka dalam seminar publik bertajuk Kenali Penyiksaan dan Wujudkan Ratifikasi OPCAT yang digelar Jumat (25/6).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan penyiksaan merupakan bentuk tindak pidana kejahatan struktural dan kerap terjadi di tempat-tempat permasyarakatan, rumah tahanan dan lain-lain. Karena sifatnya struktural, terang dia, akses publik terbatas. Hanya pelaku yang mengetahui dan terbatasnya saksi.

"Tidak semua korban maupun saksi berani melapor. Rekomendasi LPSK, harus ada ratifikasi terhadap OPCAT agar tindak pidana penyiksaan ini masuk dalam perubahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya.

Menurutnya, penyiksaan yang terjadi di lembaga permasyarakatan, ataupun kantor kepolisian disebabkan karena adanya masalah dalam struktur hukum, perspektif dari para aparat penegak hukum bahwa kekerasan dapat digunakan untuk mendapatkan pengakuan pelaku tindak kejahatan, dan masyarakat yang masih permisif. Pada kesempatan yang sama, Koordinator II Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivalee Anandar mengatakan praktik penyiksaan di Indonesia, diakibatkan karena sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang belum memadai, kultur kekerasan dan penyiksaan yang menjadi bagian integral baik penanganan kepolisian dalam aksi massa ataupun upaya mendapatkan pengakuan dari tersangka. Selain itu, adanya politik impunitas serta penegakan hukum yang tumpul karena pelaku berasal dari institusi negara.

"Itu terlihat dari jarangnya pelaku penyiksaan dihukum dalam peradilan umum misalnya pelaku dari institusi negara kepolisian, sipir, hanya ditindak secara etik," tegasnya.

Ia memaparkan berdasarkan pemantauan Kontras, sepanjang beberapa tahun terakhir, terdapat temuan praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusia. Itu terjadi di institusi polri (36 kasus) terutama tingkat polres, TNI (7 kasus), dan lembaga permasyarakatan (3 kasus).

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab berharap raitifikasi OPCAT bisa menjadi panduan atau instrumen dalam penerapan pencegahan dan penindakan kekerasan. Ia berharap pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki instrumen hukum dalam mengatasi masalah tindak kekerasan sesuai norma yang berlaku secara internasional.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sihotang menambahkan bahwa kasus kekerasan terhadap peremuan amat rentan terjadi di rumah tahanan, panti rehabilitasi atau panti sosial. Bentuknya bermacam-macam antara seperti eksploitasi seksual, bahkan kasus perkosaan. Karenanya, Komnas Perempuan menganggap penting adanya penguatan pemantauan lembaga HAM untuk mencegah penyiksaan dalam tahanan dan atau rumah binaan.

Baca juga : Aparat Didesak Berani Hentikan Pesta Pora Korupsi di Papua

"Mekanisme untuk memastikan tindaklanjut dari pemantauan, kami mendorong pemerintah melakukan ratifikasi OPCAT yang diharapkan bisa menghapuskan bentuk hukuman yang kejam dan merendahkan martabat kemanusiaan di tengah berkembangnya wacana pemidanaan selain kurungan," tukasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menuturkan pihaknya menunggu inisiatif dari pemerintah meratifikasi OPCAT. Ia juga menilai ratifikasi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi Kemenkumham dalam upaya mereformasi lembaga permasyarakatan.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengamini bahwa kekerasan kerap dilakukan aparat. Menurutnya reformasi terhadap institusi Polri belum sepenuhnya dilakukan. Poengky menyebut Kapolri sudah mengeluarkan peraturan (Perkap) No.8/2009 tentang Implementasi HAM, tetapi di tataran implementasi menurutnya belum tersosialisasi dengan baik.

"Saya beberapa kali turun ke daerah menanyakan Perkap itu banyak yang belum tau. Dalam melakukan lidik dan sidik aparat lebih melihat Perkap No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan misalnya pasal yang menyatakan jika ada tersangka yang melarikan diri maka anggota Polri bisa menembak," tukasnya.

Ia pun mendorong ratifikasi OPCAT sekaligus dengan dilakukannya harmonisasi dalam revisi UU KUHP. Poengky mengatakan dalam KUHP sama sekali belum ada rumusan mengenai definisi penyiksaan. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat