visitaaponce.com

Wacana 3 Periode disebut Mirip Era Orde Baru

Wacana 3 Periode disebut Mirip Era Orde Baru
Jabatan tiga periode(Ilustrasi)

WACANA penambahan masa jabatan presiden sebanyak 3 periode merupakan bentuk pelemahan sistem pemilihan umum (pemilu) yang adil dan demokratis. Wacana presiden 3 periode disebut bertolak belakang dengan tujuan awal reformasi yang sudah diperjuangkan untuk menghasilkan pemerintahan yang seimbang.

"Kalau itu sampai terjadi, Indonesia bisa terjurumus kembali pada absolutisme kekuasaan seperti di era orde baru. Ini yang harus kita waspadai," ujar Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Research Institute Usman Hamid dalam Diskusi Daring Keadilan Pemilu 'Ambang Batas Calon dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden', Minggu (27/6).

Menurut Usman, alasan penambahan masa jabatan presiden tidak dapat diterima atas alasan apaun. Termasuk dengan alasan adanya keadaan darurat seperti pandemi covid-19.

"Menurut saya ini (wacana 3 periode) merupakan sebuah kemunduran," paparnya.

Baca juga : KY Diminta Telusuri Hakim-Hakim dalam Perkara Pinangki

Usman menilai, sistem Pemilu Presiden yang dipilih secara lagnsung dan dibatasi maksimal 2 periode merupakan sistem yang harus dikuti oleh pihak. Sistem tersebut merupakan amanat reformasi yang telah diperjuangkan untuk lepas dari era orde baru.

"Selain penamabahan 3 periode, pengembalian sistem pemilihan ke MPR itu seluruhnya juga menciderai demokrasi," paparnya.

Menurut Usman, Indonesia sebetulnya telah mengalami 2 fase kemunduran demorkasi. Pertama ialah berkurangannya jaminan dan hak untuk melakukan kritik di ruang publik, kedua berkuranganya hak untuk menjadi oposisi daru pemerintah. Wacana penambahan masa jabatan presiden dapat menutup masa sikrulasi kepemimpinan nasional yang adil dan sehat.

"Wacana 3 periode membuat mutu Pemilu di ujung tanduk yang akan mengakhiri masa demokrasi pasca orde baru. Wacana ini harus ditolak karena menutup sirkulasi kepemimpinan nasional yang adil dan sehat," paparnya. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat