visitaaponce.com

ICW Curiga KPK Tutupi Orang Penting Terkait Kasus Pinangki

ICW Curiga KPK Tutupi Orang Penting Terkait Kasus Pinangki
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencurigai janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mendalami kasus rasuah yang menjerat mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW menduga Lembaga Antikorupsi itu menutupi aktor besar di kasus itu.

"ICW menduga Lembaga Antirasuah itu turut menjadi bagian dari kelompok tertentu yang ingin menutup-nutupi dalang di balik perkara Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6).

Kurnia mengatakan ada sosok 'bapakku' dan 'bapakmu' yang belum terungkap dalam kasus itu. ICW menilai dua sosok itu merupakan orang yang memiliki kekuatan besar dan berperan sebagai dalang dalam pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki.

Baca juga: Kasus Ekspor Benur, Jaksa Minta Hakim Rampas Uang di Bank Garansi

"Komunikasi antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' (belum terungkap). Diduga kuat komunikasi itu merujuk pada nama-nama pejabat tinggi di instansi penegak hukum," ujar Kurnia.

ICW menilai sosok 'bapakmu' dan 'bapakku' bisa dikembangkan lebih jauh oleh KPK. ICW menilai sangat mustahil jika KPK tidak bisa mengembangkan kasus itu untuk mencari aktor lain di kasus Pinangki.

"Dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, ada fakta-fakta yang belum terungkap secara jelas," tutur Kurnia.

Sebelumnya, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, 8 Februari 2021.

Hukuman Pinangki disunat menjadi empat tahun dalam putusan banding.

"Iya (jadi empat tahun), saya lihat di website pengadilan seperti itu," kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, 14 Juni 2021.

Meski mendapatkan pemotongan hukuman, Aldres menilai kliennya belum mendapat keadilan. Menurutnya, kliennya pantas bebas. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat