ICW Curiga KPK Tutupi Orang Penting Terkait Kasus Pinangki
![ICW Curiga KPK Tutupi Orang Penting Terkait Kasus Pinangki](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/3167025b14d2fcc88fb45b1ab6ff3f7d.jpg)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencurigai janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mendalami kasus rasuah yang menjerat mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW menduga Lembaga Antikorupsi itu menutupi aktor besar di kasus itu.
"ICW menduga Lembaga Antirasuah itu turut menjadi bagian dari kelompok tertentu yang ingin menutup-nutupi dalang di balik perkara Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6).
Kurnia mengatakan ada sosok 'bapakku' dan 'bapakmu' yang belum terungkap dalam kasus itu. ICW menilai dua sosok itu merupakan orang yang memiliki kekuatan besar dan berperan sebagai dalang dalam pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki.
Baca juga: Kasus Ekspor Benur, Jaksa Minta Hakim Rampas Uang di Bank Garansi
"Komunikasi antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' (belum terungkap). Diduga kuat komunikasi itu merujuk pada nama-nama pejabat tinggi di instansi penegak hukum," ujar Kurnia.
ICW menilai sosok 'bapakmu' dan 'bapakku' bisa dikembangkan lebih jauh oleh KPK. ICW menilai sangat mustahil jika KPK tidak bisa mengembangkan kasus itu untuk mencari aktor lain di kasus Pinangki.
"Dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, ada fakta-fakta yang belum terungkap secara jelas," tutur Kurnia.
Sebelumnya, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, 8 Februari 2021.
Hukuman Pinangki disunat menjadi empat tahun dalam putusan banding.
"Iya (jadi empat tahun), saya lihat di website pengadilan seperti itu," kata kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, 14 Juni 2021.
Meski mendapatkan pemotongan hukuman, Aldres menilai kliennya belum mendapat keadilan. Menurutnya, kliennya pantas bebas. (OL-1)
Terkini Lainnya
KPK Bantah Ada Pejabat yang Menghambat Kasus
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan
Trauma Pelemahan KPK 2019 Sebabkan Sepinya Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi yang Pernah Beri Diskon Hukuman Koruptor
Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Hari Bhakti Adhyaksa, Inilah Deretan Jaksa yang Terpidana
Pemerintah Dinilai Berikan Privilese kepada Koruptor
Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021
Kajagung: Jaksa Pinangki Sudah Dipecat Agustus 2021
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap