visitaaponce.com

Hakim Vonis Rohadi PNS Tajir3,5 Tahun Penjara

Hakim Vonis Rohadi 'PNS Tajir' 3,5 Tahun Penjara
Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi saat mengikutu sidang putusan secara virtual.(MI/ Moh Irfan)

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan pidana penjara 3,5 tahun. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan hakim ketua Albertus Usada dengan didampingi hakim anggota, yakni Susanti Arsi Wibawani dan Ali Muhtarom. Majelis hakim meyakini Rohadi telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Rohadi terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, dakwaan kedua, dakwaan ketiga. Serta, melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," ujar Albertus di ruang sidang, Rabu (14/7).

Baca juga: Hakim Soalkan Tanah Sitaan Kasus Rohadi

Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ke Rohadi.

Dalam merumuskan putusan, hakim menilai perbuatan Rohadi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai alasan pemberat. Sementara, hal yang meringankan vonis adalah Rohadi dinilai kooperatif dalam menjalani proses peradilan.

"Terdakwa berterus terang memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyatakan mengaku bersalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," imbuh Albertus.

Di sisi lain, majelis hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Rohadi. Sebab, pelaku utama dalam perkara tersebut adalah Rohadi sendiri. Seusai hakim mengetuk palu, jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Baca juga: Jaksa Singgung Pajero untuk Bupati Indramayu di Sidang Rohadi

Adapun Rohadi yang mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring) dari Lapas Sukamiskim, menyatakan siap menerima putusan. "Saya sebagai terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," kata Rohadi.

Dalam perkara ini, Rohadi yang mendapat julukan 'PNS tajir', terbukti menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,45 miliar dan gratifikasi Rp11,51 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40,13 miliar.

TPPU dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, dia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci Rohadi kemudian disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi, maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan teman.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat