Hakim Vonis Rohadi PNS Tajir3,5 Tahun Penjara
![Hakim Vonis Rohadi 'PNS Tajir' 3,5 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/a605cc84918cd18f46fa5d63e1b3c42e.jpg)
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan pidana penjara 3,5 tahun. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Albertus Usada dengan didampingi hakim anggota, yakni Susanti Arsi Wibawani dan Ali Muhtarom. Majelis hakim meyakini Rohadi telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi, sekaligus tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Rohadi terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, dakwaan kedua, dakwaan ketiga. Serta, melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," ujar Albertus di ruang sidang, Rabu (14/7).
Baca juga: Hakim Soalkan Tanah Sitaan Kasus Rohadi
Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ke Rohadi.
Dalam merumuskan putusan, hakim menilai perbuatan Rohadi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai alasan pemberat. Sementara, hal yang meringankan vonis adalah Rohadi dinilai kooperatif dalam menjalani proses peradilan.
"Terdakwa berterus terang memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyatakan mengaku bersalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," imbuh Albertus.
Di sisi lain, majelis hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Rohadi. Sebab, pelaku utama dalam perkara tersebut adalah Rohadi sendiri. Seusai hakim mengetuk palu, jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut.
Baca juga: Jaksa Singgung Pajero untuk Bupati Indramayu di Sidang Rohadi
Adapun Rohadi yang mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring) dari Lapas Sukamiskim, menyatakan siap menerima putusan. "Saya sebagai terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," kata Rohadi.
Dalam perkara ini, Rohadi yang mendapat julukan 'PNS tajir', terbukti menerima suap aktif senilai Rp1,21 miliar, suap pasif Rp3,45 miliar dan gratifikasi Rp11,51 miliar. Selain itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp40,13 miliar.
TPPU dilakukan Rohadi dalam periode Desember 2010 sampai Juni 2016. Selama itu, dia diduga melakukan transaksi penukaran sejumlah mata uang asing ke rupiah. Uang hasil kejahatan yang dicuci Rohadi kemudian disetor secara tunai ke rekening atas nama Rohadi, maupun pihak terafilisasi seperti keluarga dan teman.(OL-11)
Terkini Lainnya
MK Maksimalkan Tenggat Waktu Gugatan Pilpres
KPK Dalami Proses Penunjukkan Panitera di MA
Kasus Penikaman Panitera PTUN Palu, Polisi Amankan Satu Tersangka
Pemerintah Sebut tidak Ada Diskriminasi Usia Pensiun Panitera MK dan MA
MK Sarankan Revisi UU MK Bahas Usia Pensiun Panitera
KY Minta Kewenangan Diperluas, Bisa Awasi Panitera Pengadilan
14 Saksi Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Ternate Ungkap Korupsi Gubernur Maluku Utara
Sidang Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dibantarkan Karena Sakit
Eks Penyidik KPK Yudi Harahap Nilai Hak Pengadilan Tidak Ganti Hakim Persidangan Gazalba Saleh
Hakim Persidangan Gazalba Saleh Diminta Tak Baper Usai Putusan Sela Dianulir
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Perlukah Moderasi Beragama Dikembangkan sebagai Budaya Keilmuan?
Menghirup Kecubung Pemberantasan Korupsi
Anak Korban Tindak Kekerasan Orangtua
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap