visitaaponce.com

Edhy Prabowo belum Tentukan Sikap Terkait Vonis dalam Kasus Benur

Edhy Prabowo belum Tentukan Sikap Terkait Vonis dalam Kasus Benur
erpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo(ANTARA/Reno Esnir)

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih belum menentukan langkah terkait vonis hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan. Edhy masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Masih belum ada kabar," kata Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, Rabu (21/7).

Soesilo mengatakan Edhy tidak mau buru-buru menentukan banding. Pihak Edhy punya waktu sehari sebelum putusan lima tahun penjara berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Ada Pegawai yang Tolak Pelatihan Bela Negara, KPK Cuek

"Hari Kamis baru tujuh harinya (waktu pengajuan banding setelah putusan)," ujar Soesilo.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, 15 Juli 2021 lalu.

Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tidak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat