visitaaponce.com

Presiden Bentuk Timsel KPU dan Bawaslu RI Paling Lambat Oktober 2021

Presiden: Bentuk Timsel KPU dan Bawaslu RI Paling Lambat Oktober 2021
Presiden Joko Widodo(Ist)

PEMERINTAH diminta untuk memperhatikan waktu seleksi penyelenggara pemilu di tingkat nasional dan daerah yang masa jabatannya akan habis pada 2022 dan 2023.

Tujuannya agar penyelenggara punya cukup waktu mempersiapkan pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 yang kompleksitasnya lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya.

Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Harlitus Berniawan Telaumbanua mengatakan berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), presiden harus sudah membentuk tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini. Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022.

"Paling lambat Oktober 2021 timsel sudah dibentuk," ujarnya dalam diskusi webinar bertajuk "Tantangan Menuju Pemilu Serentak 2024" yang digelar oleh koalisi masyarakat sipil antara lain Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Puskapol UI, Komite Independen Sadar Pemilu, dan lain-lain, Minggu (8/8).

Pemerintah, ujar Harliatus, perlu memastikan timsel yang dipilih berintegritas atau tidak membawa kepentingan aktor politik. Pasalnya, kinerja dari timsel akan sangat menentukan penyelenggara pemilu yang memiliki kapasitas maksimal serta punya pengetahuan kepemiluan yang mumpuni. Ia mengatakan pada proses seleksi yang lalu, didapati ada anggota timsel yang menjabat sebagai penyelenggara atau punya jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, imbuhnya, timsel harus memastikan rekam jejak dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah yang terpilih nantinya. "Pada seleksi periode yang lalu ada peserta yang punya keterlibatan dengan parpol atau masalah kecil seperti manipulasi identitas dan sebagainya," ujar dia.

Baca juga :Presiden: Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Penelusuran rekam jejak tersebut, menurutnya dapat dilakukan dengan melibatkan publik. Ia juga menyinggung keterwakilan perempuan yang dirasa masih sedikit di institusi penyelenggara pemilu baik nasional maupun daerah. Sehingga, timsel perlu memperhatikan keterwakilan perempuan.

"Kalau mengacu aturan, 30% idealnya setidaknya ada dua orang dalam stuktur (KPU dan Bawaslu RI). Apalagi di daerah, ada daerah yang tidak satu orangpun menjadi komisioner.

Riset Puskapol menunjukkan, seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI pada 2012, dari 606 kandidat yang mendaftar hanya 111 (18,3%) perempuan. Hal yang sama juga terjadi pada seleksi calon anggota Bawaslu RI, dari 294 pendaftar, hanya 42 orang (14,3%) perempuan. Lalu, pada 2016 dari 325 peserta calon anggota KPU RI, hanya 95 pendaftar perempuan dan untuk Bawaslu RI, dari 239 peserta, hanya 63 perempuan.

Rekrutmen penyelenggara pemilu, imbuhnya, juga akan dilakukan di tengah pandemi. Sehingga mekanisme dan pengawasan harus diperhatikan. Apabila proses seleksi dilaksanakan secara luring, jangan sampai menjadi sumber penularan Covid-19.

Hal lain yang menurutnya perlu diantisipasi ialah akhir masa jabatan penyelenggara pemilu di daerah yang tidak serentak. Sementara, waktu pelaksanaan pilkada dan pemilu 2024 ditetapkan serentak. Berdasarkan hasil riset Puskapol UI, imbuhnya, akan ada beberapa komisioner terpilih yang dilantik berdekatan dengan hari pelaksanaan pemilu atau pilkada.

"Sehingga mereka belum menerima bimbingan teknis," tukasnya. Berdasarkan ketentuan regulasi, imbuhnya, seleksi anggota KPU dan Bawaslu Provinsi dilakukan tiga bulan. Lalu KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota seleksi dilakukan dua bulan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas membentuk timsel mengaku masih menginventarisir nama-nama calon Timsel anggota KPU dan Bawaslu RI.

Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani mengatakan ada kewajiban pemerintah sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 22 ayat 8 berbunyi “Pembentukan tim seleksi ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu”.

"Berarti ada kewajiban pemerintah membentuk timsel paling lambat Oktober 2021," ujarnya.

Ia menambahkan keanggotaan timsel paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Anggota timsel, ujarnya, terdiri dari 3 unsur yakni pemerintah, akademisi dan tokoh masyarakat. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat