visitaaponce.com

536 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi HUT ke-76 RI

536 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi HUT ke-76 RI
Ilustrasi lapas(Antara)

SEBANYAK 536 narapidana di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia. Ada pun penyerahan remisi secara resmi akan dilakukan pada Selasa (17/8) esok hari secara virtual.

Karutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Yohanis Varianto, menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Yohanis menjelaskan syarat administratif yang dipenuhi, yakni narapidana sudah divonis, mendapat kekuatan hukum tetap, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana. Selain itu, syarat lainnya yaitu narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," kata Yohanis, ketika dihubungi, Senin (16/8).

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Salemba, 501 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 35 narapidana mendapat Remisi Umum II. Sementara itu, dari 35 orang yang mendapat Remisi Umum II, ada 17 narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman subsider.

Yohanis menjelaskan 46% narapidana dari total 1.167 orang di Rutan Salemba yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus tahun ini. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat