visitaaponce.com

KPK Setor Rp92 Miliar ke Kas Negara Sepanjang Semester I 2021

KPK Setor Rp92 Miliar ke Kas Negara Sepanjang Semester I 2021
Pekerja membersihkan logo KPK di gedung KPK(Antara/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sepanjang semester I 2021 ini sudah menyetorkan Rp92,03 miliar ke kas negara. Setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu dihasilkan dari penanganan kasus korupsi, gratifikasi, dan pendapatan lainnya.

"Dari hasil kerja KPK semester I ini sudah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ke kas negara senilai Rp92,03 miliar," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam konferensi pers penyampaian kinerja semester I 2021 KPK, Jumat (20/8).

Adapun rinciannya setoran ke kas negara itu yakni dari gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp760 juta. Kemudian, hasil sitaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp73,72 miliar.

Lalu, ada pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU sekitar Rp11,84 miliar dan pendapatan lainnya Rp5,71 miliar.

Baca juga : 56 Pegawai KPK Gagal Tes TWK, Akhir Oktober Bakal Dipecat

KPK menyampaikan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 juga dilakukan refocussing anggaran. Dana KPK yang direalokasi untuk penanganan covid-19 sebesar Rp256,9 miliar atau sekitar 22% dari total anggaran KPK. 

Adapun pagu anggaran KPK pada 2021 ini sebesar Rp1,15 triliun dengan realisasi pada semester I mencapai 55% atau sekitar Rp638 miliar.

"Pagu anggaran sekitar Rp1,1 triliun sampai dengan semester I realisasi penggunaan anggaran KPK mencapai 55%. Realisasinya belanja pegawai sekitar Rp384 miliar, belanja barang hampir Rp170 miliar, belanja modal Rp83 miliar," jelas Cahya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat