visitaaponce.com

Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding

Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara dalam sidang virtual.(Antara)

MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Tepatnya setelah divonis 12 tahun penjara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek. 

Saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari irit bicara kepada awak media. "Dengan PH (penasihat hukum) saya saja ya," singkat Juliari, Senin (23/8).

Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, menilai hukuman yang dijatuhkan hakim berada di luar sangkaannya. Selain lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU PK, majelis hakim juga disebut tidak mempertimbangkan uang sebesar Rp8 miliar dari total Rp29,252 miliar, yang berasal dari vendor penyedia bansos.

Baca juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Menurut Maqdir, uang Rp8 miliar bersumber dari perusahaan istri Matheus Joko Santoso. Matheus adalah anak buah Juliari sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persdiangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," jelas Maqdir.

Lebih lanjut, dia menyoroti susunan majelis hakim, yang salah satu anggotanya pernah memutus perkara korupsi bansos sebelumnya. Hal ini merujuk pada perkara dua terdakwa penyuap Juliari, yakni pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga: Hakim: Juliari Batubara "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

"Artinya, putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang enggak bener," imbuh Maqdir.

Disinggung soal banding ke Pengadilan Tinggi, Maqdir belum bisa memastikan. Dia menyebut masih akan pikir-pikir untuk memutuskan hal itu. Sikap senada juga disampaikan JPU KPK saat berada di ruang sidang.

"Kami menggunakan waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk mempelajari putusan dalam waktu tujuh hari," tutur anggota jaksa KPK Ikhsan Fernandi.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat