Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding
![Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/65cc9d7da34c6c8ce3cebddfb9b8addc.jpg)
MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding. Tepatnya setelah divonis 12 tahun penjara dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek.
Saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari irit bicara kepada awak media. "Dengan PH (penasihat hukum) saya saja ya," singkat Juliari, Senin (23/8).
Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, menilai hukuman yang dijatuhkan hakim berada di luar sangkaannya. Selain lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU PK, majelis hakim juga disebut tidak mempertimbangkan uang sebesar Rp8 miliar dari total Rp29,252 miliar, yang berasal dari vendor penyedia bansos.
Baca juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Menurut Maqdir, uang Rp8 miliar bersumber dari perusahaan istri Matheus Joko Santoso. Matheus adalah anak buah Juliari sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persdiangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," jelas Maqdir.
Lebih lanjut, dia menyoroti susunan majelis hakim, yang salah satu anggotanya pernah memutus perkara korupsi bansos sebelumnya. Hal ini merujuk pada perkara dua terdakwa penyuap Juliari, yakni pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Hakim: Juliari Batubara "Lempar Batu Sembunyi Tangan"
"Artinya, putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang enggak bener," imbuh Maqdir.
Disinggung soal banding ke Pengadilan Tinggi, Maqdir belum bisa memastikan. Dia menyebut masih akan pikir-pikir untuk memutuskan hal itu. Sikap senada juga disampaikan JPU KPK saat berada di ruang sidang.
"Kami menggunakan waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk mempelajari putusan dalam waktu tujuh hari," tutur anggota jaksa KPK Ikhsan Fernandi.(OL-11)
Terkini Lainnya
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Utang Jatuh Tempo Jumbo Tahun Depan, Pemerintah Harapkan Investor Reinvestasi
Ketahanan Kesehatan Global
Akses Patogen Bisa Hemat Waktu Lebih Cepat Tanggulangi Pandemi
Hak Paten Bisa Menjadi Masalah Vaksin dalam Akses Patogen
Lonjakan Kasus Myopia pada Anak, Dokter Sarankan Cara Ini Agar Berkurang
Jemaah Haji Diingatkan Tetap Waspada Kasus Mers di Arab Saudi
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap