Keberadaan Peradilan Khusus Pemilu Sudah tak Relevan
![Keberadaan Peradilan Khusus Pemilu Sudah tak Relevan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/f7e7830706fb2145306f9b15b4222ea4.jpg)
KEBERADAAN peradilan khusus pemilihan dinilai tidak relevan lagi. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 terkait desain keserentakan pemilu, menyatakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan rezim yang berbeda. Dalam Putusan itu, Mahkamah memberikan 5 (lima) pilihan model keserentakan Pemilihan Umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan hasil penelurusan kembali original intent pembahasan amandemen UUD 1945.
Pelaksana Tugas Ketua Konstitusi untuk Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda berpendapat, melalui putusan Nomor 55, Mahkamah melakukan autokritik terhadap putusan sebelumnya yakni Nomor 14/PUU-XI/2013. Pada saat itu, MK melepaskan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui pembentukan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157 UU No.10/2016 tentang Pilkada.
"Sehingga menurut kami tetap penyelesaian sengketa pilkada melekat di MK karena tidak ada pembedaan rezim pilkada dan pemilu," ujar Violla dalam webinar bertajuk "Apa Kabar Peradilan Khusus?", Minggu (29/8).
Keberadaan badan khusus yang diatur dalam Pasal 157, terang Violla, justru mengaburkan sistem penegakan hukum kepemiluan yang saat ini sudah berjalan. Adapun hal yang lebih urgen dievaluasi, imbuh dia, bukan pembentukan badan baru peradilan khusus pemilu. Melainkan evaluasi dan perbaikan sistem penegakan hukum pemilu yang selama ini belum dianggap maksimal karena adanya sengkarut kewenangan antarlembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga : Lempar Bendera Merah-Putih, Bareskrim Polri Kaji Niat Olivia Jensen
Hal senada diutarakan Pendiri Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Sumatera Barat Khairul Fahmi. Ia mengatakan belum ada kajian komprehensif terkait desain peradilan khusus pemilu. Namun, jika peradilan khusus sesuai amanat Pasal 157 UU Pilkada tetap dibentuk, Khairul menyebut akan muncul sejumlah masalah.
"Sumber daya manusia yang akan menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan, mekanisme peradilannya seperti apa, dan bisa atau tidak peradilan ini menyelesaikan sengketa dengan efektif serta menjamin pemilihan yang fair (adil)," ujar Fahmi.
Ia lebih jauh menjelaskan bahwa Pasal 157 UU Pilkada memberikan tenggat waktu pembentukan peradilan khusus pemilu. Disebutkan dalam pasal itu, dibentuk sebelum pelaksanaan serentak nasional yang artinya, ujar Fahmi, sebelum pemilu dan pemilihan serentak 2024. Sementara, Mahkamah Konstitusi hanya diberikan kewenangan sementara menyidangkan sengketa perselisihan hasil pilkada.
"Pasal ini ( Pasal 157 UU Pilkada) tidak bisa dinegosiasikan. Ada deadline pembentukan peradilan khusus dan deadline MK sebagai peradilan yang memiliki kewenangan sementara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan," terang dia. Menurutnya pembuat UU perlu menjawab masalah dan kebuntuan tersebut. Ia pun mengusulkan adanya perubahan atau revisi terbatas terhadap pasal tersebut. (OL-2)
Terkini Lainnya
PN Jakarta Pusat Diminta Belajar dari Gugatan Prima
Ratusan Pengacara Partai NasDem Ikut Pelatihan Sengketa Pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK)
Komnas HAM Nilai Penundaan Pemilu akan Ganggu Stabilitas Politik
Mahfud MD Ungkap Perbedaan Kecurangan Pemilu Zaman Orba dan Kini
Transformasi Badan Peradilan Khusus Pemilu
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
UU Pemilu Lahirkan Penyelenggara yang Lemah
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap