visitaaponce.com

Komnas HAM Nilai Penundaan Pemilu akan Ganggu Stabilitas Politik

Komnas HAM Nilai Penundaan Pemilu akan Ganggu Stabilitas Politik
Dua anak berjalan melintasi mural Pemilu 2024 di Pandeglang(Antara)

KOMISIONER Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 sangat mengkhawatirkan. Hal ini ia sampaikan saat ditemui usai acara media gathering bersama Komnas HAM, di Jakarta, Selasa (7/3).

“Pertama keputusan ini berpotensi untuk melanggar hak konstitusional warga negara menggunakan hak pilihnya setiap 5 tahun sekali. Seharusnya dalam konteks setiap 5 tahun sekali itu seluruh warga negara itu punya hak yang sama untuk memilih para pemimpinnya,” ujar Pramono.

Mantan pimpinan KPU tersebut melanjutkan, putusan PN Jakpus idak sejalan dengan konstitusi sebagaimana telah diatur dalam pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan bawa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan aduk setiap 5 tahun sekali.

Baca juga : PPP Bertemu PDIP, Bagaimana Nasib KIB?

Lebih lanjut, Pramono menyebut putusan PN Jakpus membuat masyarakat akan dipimpin oleh orang yang tidak memiliki mandat konstitusional. Hal ini dikarenakan pemimpin pengganti yang terpilih bukan berasal dari suara rakyat.

“Misal terjadi penundaan pemilu, maka presiden dan pemimpin lainnya (masa) jabatannya akan habis. Maka presiden dan pemimpin lainnya yang memimpin perpanjangan itu kan tidak memiliki mandat konstitusional yang dipilih melalui pemilu yang demokratis,” tutrnya.

Mantan Komisioner KPU ini juga menjelaskan potensi gejolak instabilitas politik maupun keamanan bisa terjadi semisal penundaan Pemilu 2024 ini direalisasikan. Terlebih Indonesia memiliki catatan buruk soal pemimpin yang lahir tidak melalui sistem yang demokratis.

Baca juga : DKPP Masih Pelajari Bukti Pelanggaran Pemilu di Sangihe

“Kita berkaca pada pemilu tahun 98/99 misalnya. Di beberapa daerah muncul suara untuk merdeka. Lalu ada konflik rasial, konflik etnis di anak daerah. Itu betul-betul akan menimbulkan gejolak yang dampaknya bagi kehidupan berbagsa dan bernegara buruk sekali,” jelas Pramono.

Pramono pun merekomendasikan agar hakim perkara tersebut dilakukan pemeriksaan karena dinilai telah menabrak dan melanggar konstitusi. Apabila dikaitkan dengan permasalahan sengketa pemilu, ia menyebut penyelesaian masalah itu telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Soal penetapan partai politik, calon legislatif, calon DPD, calon presiden, calon wakil presiden, jika merasa dilanggar haknya oleh KPU maka mereka punya jalur dari Bawaslu kemudian PTUN. Tapi kan dua-duanya partai ini sudah kalah dan undang-undang tidak memberi pintu lagi di luar dua (jalur) ini untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Adapun putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menyusul gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada KPU. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme pada tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. (MGN/Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat