Komnas HAM Nilai Penundaan Pemilu akan Ganggu Stabilitas Politik
KOMISIONER Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 sangat mengkhawatirkan. Hal ini ia sampaikan saat ditemui usai acara media gathering bersama Komnas HAM, di Jakarta, Selasa (7/3).
“Pertama keputusan ini berpotensi untuk melanggar hak konstitusional warga negara menggunakan hak pilihnya setiap 5 tahun sekali. Seharusnya dalam konteks setiap 5 tahun sekali itu seluruh warga negara itu punya hak yang sama untuk memilih para pemimpinnya,” ujar Pramono.
Mantan pimpinan KPU tersebut melanjutkan, putusan PN Jakpus idak sejalan dengan konstitusi sebagaimana telah diatur dalam pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan bawa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan aduk setiap 5 tahun sekali.
Baca juga : PPP Bertemu PDIP, Bagaimana Nasib KIB?
Lebih lanjut, Pramono menyebut putusan PN Jakpus membuat masyarakat akan dipimpin oleh orang yang tidak memiliki mandat konstitusional. Hal ini dikarenakan pemimpin pengganti yang terpilih bukan berasal dari suara rakyat.
“Misal terjadi penundaan pemilu, maka presiden dan pemimpin lainnya (masa) jabatannya akan habis. Maka presiden dan pemimpin lainnya yang memimpin perpanjangan itu kan tidak memiliki mandat konstitusional yang dipilih melalui pemilu yang demokratis,” tutrnya.
Mantan Komisioner KPU ini juga menjelaskan potensi gejolak instabilitas politik maupun keamanan bisa terjadi semisal penundaan Pemilu 2024 ini direalisasikan. Terlebih Indonesia memiliki catatan buruk soal pemimpin yang lahir tidak melalui sistem yang demokratis.
Baca juga : DKPP Masih Pelajari Bukti Pelanggaran Pemilu di Sangihe
“Kita berkaca pada pemilu tahun 98/99 misalnya. Di beberapa daerah muncul suara untuk merdeka. Lalu ada konflik rasial, konflik etnis di anak daerah. Itu betul-betul akan menimbulkan gejolak yang dampaknya bagi kehidupan berbagsa dan bernegara buruk sekali,” jelas Pramono.
Pramono pun merekomendasikan agar hakim perkara tersebut dilakukan pemeriksaan karena dinilai telah menabrak dan melanggar konstitusi. Apabila dikaitkan dengan permasalahan sengketa pemilu, ia menyebut penyelesaian masalah itu telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Soal penetapan partai politik, calon legislatif, calon DPD, calon presiden, calon wakil presiden, jika merasa dilanggar haknya oleh KPU maka mereka punya jalur dari Bawaslu kemudian PTUN. Tapi kan dua-duanya partai ini sudah kalah dan undang-undang tidak memberi pintu lagi di luar dua (jalur) ini untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Adapun putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menyusul gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada KPU. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme pada tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. (MGN/Z-8)
Terkini Lainnya
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Kompetisi Peradilan Semu Nasional Piala Bergilir Rudyono Darsono 2024 Siap Digelar
Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Amicus Curiae tidak Bisa Intervensi Putusan MK
Wapres: Integritas Hakim Perkokoh Rajutan Nusantara
Masalah Utama TNI Bukan Sekadar Peradilan Koneksitas
Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
PN Jakarta Pusat Diminta Belajar dari Gugatan Prima
Ratusan Pengacara Partai NasDem Ikut Pelatihan Sengketa Pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD Ungkap Perbedaan Kecurangan Pemilu Zaman Orba dan Kini
Transformasi Badan Peradilan Khusus Pemilu
Keberadaan Peradilan Khusus Pemilu Sudah tak Relevan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap