visitaaponce.com

PN Jakarta Pusat Diminta Belajar dari Gugatan Prima

PN Jakarta Pusat Diminta Belajar dari Gugatan Prima
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil Pilkada Surabaya 2020.(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat diminta mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam menangani gugatan perdata Partai Beringin Karya atau Berkarya dan Partai Republik. Sebab, PT DKI telah menganulir putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.

Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, putusan PT DKI atas banding yang diajukan KPU terhadap gugatan Prima menunjukkan bahwa PN Jakarta Pusat telah melampaui kompetensi absoulut dalam mengadili perkara pemilu. Apalagi, salah satu amar PN Jakarta Pusat saat memutus gugatan Prima secara implisit adalah penundaan Pemilu 2024 ke 2025.

"Mestinya prosesnya tidak menduplikasi apa yang telah diputus PN Jakarta Pusat atas kasus Prima, karena secara substansi tidak lagi relevan," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (20/4).

Baca juga: Gagal jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Serang KPU Lewat Tiga Jalur

Partai Berkarya dan Partai Republik mengikuti langkah Prima untuk menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat sebagai upaya menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Berbekal putusan PN Jakarta Pusat, Prima melaporkan KPU ke Bawaslu terkait pelanggaran administratif dan akhirnya dapat menjalani verifikasi lagi.

Kendati demikian, Titi mengingatkan, penggunaan mekanisme di luar Undang-Undang (UU) Pemilu oleh partai politik seperti yang dilakukan Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik dapat mengganggu kepastian hukum pemilu. Sebab, UU Pemilu telah menyediakan saluran yang mengakomodir laporan atau keberatan dari partai politik jika terjadi masalah hukum.

Saluran-saluran itu antara lain pelaporan pelanggaran administratif pemilu, tindak pidana pemilu, ataupun pengaduan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, sengketa proses pemilu ke Bawaslu, sengketa tata usaha negara pemilu ke PTUN, serta perselisihan hasil pemilu ke MK.

Baca juga: Prima Gagal jadi Parpol Peserta Pemilu 2024

"Kalau patuh pada jalur penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, mestinya tidak akan berdampak pada ketidakpastian tahapan pemilu," ujar Titi.

Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakarta Pusat teregister dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan telah disidangkan pertama kali pada Senin (17/4). Adapun gugatan Partai Rapublik dengan Nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT.Pst. didaftarkan pada Kamis (13/4) lalu.

Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo enggan mengomentari lebih jauh soal implikasi dari putusan PT DKI terhadap gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik yang sedang berjalan saat ini. Menurutnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memiliki independensinya sendiri dalam memutus sebuah perkara.

"Hakim itu, kan, punya independensi dan pandangan tersendiri. Tapi setidak-tidaknya publik bisa membaca. Kalau memang sependapat dengan Pengadilan Tinggi (DKI), barangkali nanti akan seperti itu," tandasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat