visitaaponce.com

Kecam Aksi Pelemparan, KAI Imbau Masyarakat Dukung Keselamatan Perjalanan

Kecam Aksi Pelemparan, KAI Imbau Masyarakat Dukung Keselamatan Perjalanan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sangat mengecam aksi pelemparan terhadap kereta.(Ist/PT KAI )

PADA akhir Agustus lalu, aksi pelemparan terhadap keretaapi kembali muncul. Aksi yang dilakukan di KM 425+8 Lahat-Sukacinta, Tanjung Telang, Lahat, Sumatera Selatan itu mengakibatkan seorang masinis terluka sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sangat mengecam aksi pelemparan tersebut, karena selain membahayakan petugas maupun penumpang, juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. 

Berdasarkan kitab Undang-UndangHukumPidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatanmesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Tak hanya itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentangPerkeretaapian juga mengaturhal yang samaterkaitaktivitasvandalisme. Di pasal 180 misalnya, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatka nrusak dan /atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Pelakupengrusakandiancamhukumanpidanapenjara 3 tahunhingga 15 tahunpenjara dan ataudenda paling banyak Rp 2 miliar.

Aturan yang sudah jelas tersebut membuat KAI sangat menyayangkan masih munculnya aksi pelemparan terhada psarana dan prasarana keret aapi. Selai nmerusa kaset pelayanan publik, pelemparan batu pada kereta api juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“KAI sangat mengecam aksi pelemparan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, karena selain merugikan operator secara materil, aksi vandalisme ini juga berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus. 

Pada 2018 tercatatada 336 pelempara nkereta api. Jumlah kasus sempa tmengalami penurunan di tahun 2019 yaitu 256 kasus dan tahun 2020 sebanyak 125 kasus. Sementara pada 2021, pada periode Januari hingga Agustus 2021 telah terjadi 132 kasus pelemparan.

Pelaku pelemparan batu meman gmayoritas dilakukan anak-anak. Hal ini kebanyakan dilakukan karena keisengan semata, namun dampakny asangat membahayaka nperjalanan kereta api.

Kondisi pandem itahu nini juga disinyalir turut berpengaruh terhadap adanya aks ipelemparan. Banyak anak-anak yang justru bermain di sekitar jalu rrel, tidak seperti kondisi normal mereka pergi sekolah. 

Proses hukum yang diberlakukan karena pelakunya anak-anak memang berbeda, yakni berupa sanksi dari KAI.

Para pelaku yang merupakan anak-anak juga akan diberlakukan pasal 170 Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) tentang kekerasa nterhadap orang atau Barang juncto UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

Pihak kepolisian yang bekerja sam adengan KAI juga akan memanggil orang tua pelaku untuk proses ganti rugi dan pertanggungjawaban. (RO/OL-09)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat