visitaaponce.com

Ketua MPR Jabatan Presiden 3 Periode Lebih Banyak Mudaratnya

Ketua MPR: Jabatan Presiden 3 Periode Lebih Banyak Mudaratnya
Presiden Joko Widodo(SETPRES/LUKAS & RUSMAN)

PENAMBAHAN masa jabatan presiden menjadi 3 periode melalui amandemen UUD 1945 dinilai lebih banyak mudaratnya. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebutkan, pihaknya mempertanyakan siapa pihak yang menghembuskan isu tersebut.

“Tidak pernah melakukan pembahasan apa pun mengenai pengubahan masa jabatan baik dalam forum resmi maupun forum lainnya. Tidak ada pembahasan mengenai periodesasi,” katanya dalam diskusi daring Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) & Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, hari ini.

Karena itu, tambah bambang, dirinya memahami adanya kekhawatiran berbagai kalangan yang menyebutkan bahwa amandemen UUD akan menjadi liar menjadi tambahan masa jabatan presiden. Apalagi dirinya sudah mendengar apabila perpanjangan masa jabatan bisa menggoyahkan stabilitas politik nasional.

Baca juga: Terduga Teroris MT Bertugas Pencari Dana untuk Jamaah Islamiyah

Menurut Bambang, dirinya masih sepakat bahwa pembatasan masa jabatan presiden seperti saat ini tetap diterapkan. Hal ini untuk menghindari terciptanya rezim otoritarian yang cenderung korup. “Lagipula parpol-parpol ini tidak punya calon presiden. Golkar saja punya calon presiden yaitu Ketua Umum kita, PDIP punya, Gerindra juga,” jelasnya.

Dirinya tetap beranggapan bahwa apabila amandemen terhadap UUD dilakukan, maka hal tersebut hanya terbatas mengenai pasal-pasal yang menyangkut PPHN dan bukan masa jabatan presiden. “Kita sudah safari politik ke tokoh agama dan tokoh parpol mengenai pentingnya dipikirkan kembali adanya GBHN,” pungkasnya.

Hal serupa diungkapkan Anggota DPR RI Benny K Harman yang menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai masa jabatan presiden dalam amandemen konstitusi. Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini, menurutnya hanya upaya segelintir orang yang ingin agar presiden tidak dibatasi dua periode. “Jadi tidak ada wacana ini (masa jabatan presiden) kecuali  wacana ingin menghidupkan PPHN atau GBHN versi baru,” ungkapnya.

Ia menambahkan, walaupun sempat terjadi pro kontra, berbagai kalangan di MPR meyakini bahwa GBHN atau PPHN ini perlu diadakan. “Namun perdebatannya adalah bentuk hukum untuk PPHN seperti apa,” jelasnya.

Menurut dia, agenda untuk menambah masa jabatan presiden justru merupakan upaya untuk membajak rencana PPHN itu. “Sementara kami menyadari bahwa UUD penting dievaluasi untuk menilai jalannya pembangunan di negara kita, tapi bukan untuk mempertahankan kekuasaan,” tegasnya.  

 

Kepentingan rakyat

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqodas menyebutkan, pihaknya menyambut baik adanya keinginan untuk tetap membatasi masa jabatan presiden sebanyak periode tersebut. Hal ini, tambahnya, sebagai upaya untuk mempertahankan cita-cita reformasi politik yang terjadi pada 1998. “Sehingga tidak terjadi pengulangan budaya dinasti yang feodalistik selama Orde Baru,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya akan mendorong dan mengawal wakil rakyat yang ada di parlemen untuk lebih serius mengagendakan amendemen konstitusi ini demi kepentingan rakyat. “Kita berharap apakah agenda amendemen ini sungguh-sungguh merupakan jawaban atas problem kerakyatan dan demokrasi yang terjadi di negara kita saat ini,” katanya.

Sedangkan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro menilai upaya memasukkan agenda perpanjangan masa jabatan presiden merupakan akal-akalan segelintir elite politik untuk mencari payung hukum demi mempertahankan kekuasaan. “Sementara masalah riil yang dihadapi pemerintah saat ini adalah menanggulangi masalah pandemi covid-19. Jadi bukan sibuk membuat gaduh dengan melontarkan isu perpanjangan masa jabatan presiden,” jelasnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat