Presiden Ingatkan Polisi Jangan Lindungi Mafia Tanah
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria di Tanah Air.
"Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang melindungi mafia tanah tersebut," kata Kepala Negara dalam acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis (23/9), pun menyatakan Polri akan mengusut dan menindak tegas para mafia tanah di Indonesia. "Pasti instruksi dari Presiden akan dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat," ungkapnya.
Salah satu kasus mafia tanah yang ditangani polisi ialah lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Akibatnya, PT Pertamina kehilangan Rp244,6 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengakui kasus itu ditangani oleh Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Namun, belakangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga menangani kasus ini untuk dugaan pencucian uangnya.
"Leader-nya ada di Direktorat Pidana Umum. Kami hanya mengikuti untuk TPPU-nya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/9).
Berdasarkan sumber di kepolisian, penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri sudah berkeyakinan 90% Verponding Indonesia No C.22 dan C.178, serta Girik C No 28 yang dipakai untuk memenangi perkara hingga tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) adalah palsu.
Namun, penyelidikan terkendala oleh legalitas PT Pertamina sebagai pelapor. Pertamina baru bisa dianggap legal jika bisa menghadirkan surat-surat yang dianggap palsu itu.
Surat-surat itu diketahui sempat disita oleh penyidik Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya ketika menangani laporan dari keluarga Tjut Aminah Markam yang diwakili kuasa bernama Endit Kuncahyono.
Laporan yang dibuat pada 4 Februari 2014 dengan terlapor ahli waris RS Hadi Sopandi, dengan tuduhan telah memalsukan surat, sudah dihentikan penyidikannya pada 20 Oktober 2020.
Namun, saat kasusnya dihentikan, surat-surat itu dikembalikan kepada ahli waris RS Hadi Sopandi. (Ars/Ykb/X-7)
Terkini Lainnya
Di Pilkada 2024 PDIP Andalkan Kekuatan Kolektif, bukan Jokowi Effect
Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN Bintaro Jakarta
Kemauan Pemerintah Urusi Serangan Ransomware di PDNS 2 Dinilai Rendah
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
LSI: Kaesang Unggul di Jawa Tengah karena Faktor Jokowi
NasDem: Kaesang Pangarep Penuhi Syarat Calon Kepala Daerah
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia
Kebun Raya Bogor, Wisata Alam Terindah di Indonesia
PM Timor Leste Doakan Pemilu 2024 Lancar
Jokowi Sambut Kunjungan Presiden Tanzania Samia Suluhu di Istana Bogor
HUT ke-68 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Gelar Baksos Serentak
Kaesang Bongkar Isi Dapur Istana Bogor
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap