visitaaponce.com

Presiden Ingatkan Polisi Jangan Lindungi Mafia Tanah

Presiden Ingatkan Polisi Jangan Lindungi Mafia Tanah
Kepala Negara dalam acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria di Tanah Air.

"Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang melindungi mafia tanah tersebut," kata Kepala Negara dalam acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis (23/9), pun menyatakan Polri akan mengusut dan menindak tegas para mafia tanah di Indonesia. "Pasti instruksi dari Presiden akan dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat," ungkapnya.

Salah satu kasus mafia tanah yang ditangani polisi ialah lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Akibatnya, PT Pertamina kehilangan Rp244,6 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengakui kasus itu ditangani oleh Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Namun, belakangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus juga menangani kasus ini untuk dugaan pencucian uangnya.

"Leader-nya ada di Direktorat Pidana Umum. Kami hanya mengikuti untuk TPPU-nya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/9).

Berdasarkan sumber di kepolisian, penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri sudah berkeyakinan 90% Verponding Indonesia No C.22 dan C.178, serta Girik C No 28 yang dipakai untuk memenangi perkara hingga tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) adalah palsu.

Namun, penyelidikan terkendala oleh legalitas PT Pertamina sebagai pelapor. Pertamina baru bisa dianggap legal jika bisa menghadirkan surat-surat yang dianggap palsu itu.

Surat-surat itu diketahui sempat disita oleh penyidik Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya ketika menangani laporan dari keluarga Tjut Aminah Markam yang diwakili kuasa bernama Endit Kuncahyono.

Laporan yang dibuat pada 4 Februari 2014 dengan terlapor ahli waris RS Hadi Sopandi, dengan tuduhan telah memalsukan surat, sudah dihentikan penyidikannya pada 20 Oktober 2020.

Namun, saat kasusnya dihentikan, surat-surat itu dikembalikan kepada ahli waris RS Hadi Sopandi. (Ars/Ykb/X-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat