Haris Azhar Minta Luhut Buktikan Tudingannya
![Haris Azhar Minta Luhut Buktikan Tudingannya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/e6e90d3b05158d4972ab95dc80ab7142.jpg)
AKTIVIS Haris Azhar meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuktikan apa yang dirinya tuding. Ia pun enggan melaporkan balik sang menteri.
"Saya tidak mau seperti kliennya Juniver Girsang (Luhut). Kalau saya lebih silakan membuktikan omongannya. Kami dorong dia untuk membuktikan, bukan saya yang memproses hukum, ngapain," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).
Haris mengatakan pilihan tidak melapor balik bukan karena dirinya tidak mau menempuh jalur hukum. Melainkan, dia ingin membuktikan dirinya menganut kebebasan berpendapat.
"Nah, kalau ada yang berpendapat tetapi tidak punya bukti itu kan diketawain orang," ujar Direktur Eksekutif Lokataru itu.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik.
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Masuk Pandora Papers soal Skandal Pajak, Luhut Buka Suara
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu agar segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang diduga menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.(OL-5)
Terkini Lainnya
Luhut soal Family Office: Uang Orang Tajir Nangkring di Indonesia
Luhut: Tak Ada Penurunan Target Pembangunan IKN
Luhut Bantah Bilang Eks Kepala Otorita IKN Tidak Becus
Luhut Kesal Ketua dan Wakil Otorita IKN tak Becus Laksanakan Tugas
Ormas Kelola Bisnis Tambang, Luhut: Bagus Juga
Luhut Klaim Elon Musk Senang Bertemu Prabowo Bali
Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Haris dan Fatia
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut
IKA FH Trisakti Beri Dukungan untuk Aktivis Haris Azhar
Haris Azhar dan Fatia Ajak Anak Muda Hidupkan Kebebasan
Laporan Dicabut, Kubu Rocky Gerung Nilai Waktu Membuka Fakta
Suara Haris Azhar Bergetar Saat Bahas Soal Warga Intan Jaya dan Freeport
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap