visitaaponce.com

Haris Azhar Minta Luhut Buktikan Tudingannya

Haris Azhar Minta Luhut Buktikan Tudingannya
Haris Azhar(ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

AKTIVIS Haris Azhar meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuktikan apa yang dirinya tuding. Ia pun enggan melaporkan balik sang menteri.

"Saya tidak mau seperti kliennya Juniver Girsang (Luhut). Kalau saya lebih silakan membuktikan omongannya. Kami dorong dia untuk membuktikan, bukan saya yang memproses hukum, ngapain," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/10).

Haris mengatakan pilihan tidak melapor balik bukan karena dirinya tidak mau menempuh jalur hukum. Melainkan, dia ingin membuktikan dirinya menganut kebebasan berpendapat.

"Nah, kalau ada yang berpendapat tetapi tidak punya bukti itu kan diketawain orang," ujar Direktur Eksekutif Lokataru itu.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik.

Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Masuk Pandora Papers soal Skandal Pajak, Luhut Buka Suara

PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu agar segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang diduga menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.

Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat