visitaaponce.com

Mabes Dampingi Polda Sulsel dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Mabes Dampingi Polda Sulsel dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Pemerkosaan anak(Ilustrasi)

MABES Polri membentuk tim yang akan melakukan pendampingan terhadap jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur untuk menyelesaikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tim tersebut akan melakukan pendampingan atau asistensi apabila nantinya penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerkosaan dilakukan kembali. Ia mengatakan tim yang dibentuk akan melakukan pendampingan hingga kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Kasus ini tetap ditangani Polda Sulsel. Tim Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini," kata Rusdi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (10/10).

Rusdi mengatakan dengan turunnya tim pendampingan tersebut, berarti pihaknya serius dalam menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

"Ketika tim Bareskrim sudah turun ke sana, ini menandakan keseriusan Polri untuk menuntaskan kasus tersebut. Di awal saya katakan Polri menerima masukan, mendengar, menghargai, menghormati masukan itu, tim Bareskrim ke sana itu membuktikan bahwa Polri serius menangani ini secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.

Sebelumnya, Polri menyatakan penyelidikan kasus '3 anak saya diperkosa' belum final, meskipun Polres Luwu Timur sudah menghentikan penyelidikan kasus pada akhir 2019 lalu.

Baca juga : Pakar: Polri Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak

Rusdi menjelaskan penyidikan kasus tersebut masih bisa dibuka kembali. Namun dengan catatan, jika penyidik menemukan bukti baru sehingga polisi kembali membuka penyidikan.

"Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ucapnya.

Meski demikian, Rusdi mengakui kalau penyidikan kasus itu telah disetop. Pasalnya, tidak ditemukan bukti cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan.

Pihaknya menegaskan penghentian tersebut lantaran hasil dari gelar perkara tidak menemukan cukup bukti tindakan pidana pada kasus tersebut.“Jadi memang itu kejadian 2019 laporan diduga adanya pencabulan sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Luwu Timur ya. Dan hasilnya itu dilakukan gelar perkara. Simpulan gelar perkara itu tidak cukup bukti yang terkait dengan tindakan pidana pencabulan tersebut,” katanya.

“Oleh karena tidak cukup bukti maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan dari kasus tersebut,” jelasnya. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat