Kejagung Teliti Berkas Perkara Irjen Napoleon Aniaya M Kece
![Kejagung Teliti Berkas Perkara Irjen Napoleon Aniaya M Kece](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/d0d346b39497bb8ec772fdcb6583ce7c.jpg)
KEJAKSAAN Agung tengah meneliti berkas perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammas Kece atau Kace. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/10), mengatakan tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan atas nama tersangka Napoleon Bonaparte (NB) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 14 Oktober 2021.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021," kata Leonard.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut, kata dia, selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil. "Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Leonard.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece alias Kace kepada Kejaksaaan Agung RI. "Sudah tahap I hari Rabu minggu lalu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/10).
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri, masing-masing berinisial DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen. Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara lima tersangka penganiayaan M Kece ini dilakukan setelah pihaknya rampung melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka minggu lalu.
Saat ini pihaknya menunggu apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu dinyatakan lengkap atau belum oleh kejaksaan. Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Kamis (26/8) di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersama empat tersangka lainnya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece di selnya. Selain dipukuli, tersangka juga melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia.
Sementara M. Kece merupakan tersangka perkara dugaan penistaan agama dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri. (OL-8)
Terkini Lainnya
Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Irjen Napoleon Tak Dipecat, Kompolnas: Win-win Solution
Disidang Etik, Irjen Napoleon Dikenakan Mutasi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Tak Kunjung Disidang Etik, Polri Diduga Lindungi Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Diminta Segera Disidang Etik
IPW: Kapolri Suka Lamban Proses Pati Polri Bermasalah
Napoleon Bonaparte akan Divonis dalam Kasus Penganiayaan M Kece, Hari Ini
JPU Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara
Jelang Sidang, M Kece Masuk Sel Khusus Polres Ciamis
Bareskrim Polri Gelar Perkara Penganiayaan Muhammad Kece
Istri dan Anak tidak Bisa Bertemu Muhammad Kece
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap