visitaaponce.com

Tiga Tersangka ASABRI Berpotensi Dituntut Hukuman Mati

Tiga Tersangka ASABRI Berpotensi Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PAKAR hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut setidaknya tiga tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berpotensi dituntut mati. Hal ini disebabkan adanya faktor pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiganya.

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat saat ini sudah berstatus terdakwa kasus ASABRI dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya diketahui telah berstatus terpidana dalam skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Sementara satu tersangka ASABRI lain yang disebut Suparji layak dituntut mati adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya. Kejaksaan Agung belum menyeret Edward ke meja hijau. Saat ini, ia telah berstatus terpidana untuk kasus korupsi Dana Pertamina dan dihukum pidana penjara 15 tahun.

"Untuk menerapkan pidana mati pada kasus ASABRI, ada peluang," kata Suparji dalam diskusi daring yang digelar Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (4/11).

Menurut Suparji, kelayaknya menuntut hukuman mati bagi koruptor oleh jaksa telah lolos batu uji ideologi, konstitusi, pendapat atau teori hukum, maupun tinjauan yuridis atau normatif. Adapun faktor pengulangan pidana sebagai syarat dijatuhinya hukuman mati bagi koruptor telah termaktub dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.

Oleh sebab itu, ia berharap agar wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai hukuman mati bagi para koruptor kasus besar tidak hanya sekadar lip service. Sebab, pernyataan Burhanuddin tersebut akan dituntut oleh masyarakat.

"Untuk keadilan sosial, menimbulkan HAM, menimbulkan efek jera, dan memenuhi harapan masyarakat, serta mendasarkan Pasal 2 Ayat (2), pidana mati dapat diterapkan atau memungkinkan untuk terdakwa kasus ASABRI," pungkas Suparji.

Diketahui, perkara ASABRI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Angka itu lebih tinggi dari skandal Jiwasaraya sebelumnya yang juga ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, yaitu Rp16,807 triliun. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat