visitaaponce.com

Pemerintah Sita Aset Texmaco untuk Hak Tagih BLBI

Pemerintah Sita Aset Texmaco untuk Hak Tagih BLBI
Ilustrasi.(Antara/Fauzan.)

PEMERINTAH menyita aset milik Texmaco Grup berkaitan dengan Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satuan Tugas (Satgas) BLBI melakukan upaya penyitaan aset jaminan atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah.

Kelima daerah itu yakni Kabupaten Subang dan Kota Sukabumi (Jawa Barat), Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Kota Batu (Jawa Timur), dan Kota Padang (Sumatra Barat) dengan total luas 4.784.202 meter persegi. "Sampai hari ini ada tambahan penyitaan baru dari grup Texmaco," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Kamis (23/12).

Ia mengatakan aset tanah milik Texmaco Group yang disita oleh negara total sebesar seluas 13.123.614.346 meter persegi atau 13 ribu hektare. Satgas BLBI akan melakukan upaya memastikan pengembalian hak tagih negara atas kasus BLBI terus dilakukan. 

Serangkaian upaya hukum yang dilakukan seperti pemblokiran, penyitaan aset debitur dan obligor. Bahkan, imbuh dia, akan pula disertai sanksi administratif dan keperdataan terhadap mereka termasuk potensi pidana. "Apabila terjadi pemalsuan dan pengalihan terhadap barang yang sudah diserahkan pada negara," tegasnya.

Mahfud merinci Satgas BLBI berhasil membukukan penerimaan negara yang bukan pajak sebesar Rp313. 945. 930.844 untuk penanganan hak tagih dana bantuan BLBI. Sedangkan dalam bentuk penguasaan fisik, baik properti maupun penyerahan barang jaminan dari obligor, ia mengatakan aset tanah yang berhasil dikuasai negara seluas 8 juta meter persegi. 

"Satgas telah berhasil melakukan penetapan status penggunaan dan hibah atas aset-aset eks (obligor) BLBI kepada delapan kementerian dan lembaga," ucap dia. Selain itu, ia menuturkan Satgas telah melakukan penagihan tahap kedua terhadap delapan obligor dan berhasil memperoleh jaminan dari salah satu obligor yaitu Tedy SS yang berlokasi di Jawa Barat dan Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan total luas 100.848 meter persegi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan langkah penyitaan aset secara konsisten pada seluruh obligor. Sebagai informasi, Texmaco Group ialah salah satu perusahaan yang meminjam dana dari berbagai bank badan usaha milik negara (BUMN) sebelum terjadi krisis 1997 dan 1998.

Pinjaman mencapai lebih dari Rp8,086 triliun dan US$1,24 juta. Untuk Divisi Tekstil, ujar Sri Mulyani, ada pinjaman sebesar Rp5,28 triliun dan US$256.590. Ada pula pinjaman dalam bentuk franc sebesar 95 ribu dan yen 3 juta. Utang tersebut, ujar dia, kemudian berstatus macet pada saat terjadi krisis ekonomi. Karenanya, pada saat bantuan diberikan pada bank-bank BUMN, hak tagih dari bank-bank diambil alih oleh pemerintah.

Sri Mulyani menjelaskan, pemilik Grup Texmaco telah setuju bahwa utang dari 23 perusahaannya akan direstrukturisasi dan dialihkan pada dua perusahaan yang dibentuk yakni PT Jaya Perkasa Enginering dan PT Bina Prima Perdana. Untuk membayar kewajiban utang, Texmaco setuju mengeluarkan obligasi tukar (exchangeable bonds) sebagai pengganti yang sudah dikeluarkan bank dan dijamin oleh holding company dengan besaran bunga tertentu. 

Namun, Grup Texmaco gagal membayar pada 2004. "Dengan demikian, Texmaco tidak pernah membayar utangnya," terang dia. Pada 2005, pemilik Grup Texmaco mengakui utangnya pada pemerintah melalui akta besaran utang. Lalu, untuk membayar hak tagih pada Texmaco akan dilakukan oleh Cooperating Company dan Holding Company sebesar Rp29 triliun dan akan membayar tunggakan sebesar US$80,5 juta dan Rp69.947.478 serta tidak akan melakukan gugatan pada pemerintah. 

"Pemilik tidak memenuhi dan malah melakukan gugatan ke pemerintah," ucap Menkeu. Oleh karena itu, ujar Sri Mulyani, pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset sudah lebih dari 20 tahun tidak dibayarkan serta dan melakukan penyitaan aset. 

Baca juga: Mendagri Akui Capaian Pemberantasan Korupsi Belum Efektif

Dalam bidang tanah yang disita Rabu (23/12), Menkeu menjelaskan ada sekolah tinggi teknik dan menengah kejuruan yang dimiliki Texmaco. Proses pendidikan akan berjalan seperti biasa tetapi asetnya dimiliki oleh negara. Sri Mulyani memastikan kewajiban Texmaco Group kepada negara akan secara bertahap dikembalikan. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat