visitaaponce.com

Kejagung Tangguhkan Penahanan Enam Tersangka Kasus LPEI

Kejagung Tangguhkan Penahanan Enam Tersangka Kasus LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka kasus tindak pidana menghalang-halangi penyidikan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu pertimbangan penyidik adalah karena para tersangka dinilai kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang rasuah LPEI periode 2013-2019 terkait pembiayaan ekspor nasional.

"Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya," imbuh Leonard melalui keterangan tertulis, Jumat (31/12).

Selain itu, keenam tersangka juga telah mendapatkan jaminan dari keluarganya. Menurut Leonard, hal ini dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) KUHP, yakni jaminan bahwa tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara.

Pertimbangan lain penangguhan penahanan adalah karena selama proses pemeriksaan, terungkap bahwa upaya merintangi penyidikan hanyalah arahan dari penasihat hukum yang salah dan menyesatkan.

Keenam saksi tersebut di antaranya NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020, dan CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020.

Berikutnya AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, serta RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia.

Mereka ditersangkakan sejak Selasa (2/11) lalu. Selain enam orang tersebut, saat itu penyidik turut menersangkakan mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018 berinisial IS. Leonard menyebut proses penangguhan penahanan IS akan diputus dalam waktu dekat.

"Masih sedang dilakukan telaah atas permohonan pengangguhan penahanan yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka karena saat enggan memberikan keterangan di tahap pemeriksaan saksi.

Alih-alih, mereka justru meminta agar mencantumkan siapa saja tersangka, pasal yang disangkakan, maupun perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pokok LPEI itu di hadapan penyidik. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat