visitaaponce.com

Kolonel P Punya 2 Ajudan,Pengamat Perlu Diatur Jumlah Ajudan

Kolonel P Punya 2 Ajudan, Pengamat: Perlu Diatur Jumlah Ajudan 
Kolonel P, oknum TNI AD tersangka peristiwa Nagrek, Bandung, Jawa Barat.(FOTO/Twitter/@penrem071_wk )

PENGAMAT kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyoroti Kolonel P, oknum TNI AD tersangka peristiwa Nagrek, Bandung, Jawa Barat.

Apalagi Kolonel P, yang berpangkat melati tiga tersebut memiliki dua ajudan yakni Kopda D dan Koptu A. Sementara jenderal bintang satu saja hanya memiliki satu ajudan.

"Apakah kedua bintara tersebut sudah mendapatkan izin dari atasannya untuk membantu kegiatan Kolonel P? Kalau memang kolonel saja punya 2 ajudan maka perlu diatur jumlah ajudan dari perwira tinggi dan menengah," ujar Jerry di Jakarta, Selasa (4/1).

Jerry memaparkan, adanya jumlah ajudan yang melekat pada setiap perwira patut dikritisi. Karena setiap ajudan dibiayai negara.

"Kalau jumlah ajudan sudah melebihi maka jelas ini melanggar aturan. Karena jika prajurit ketika beraktivitas harus sesuai kedinasan dan mendapatkan izin dari atasannya. Jika tidak sesuai kedinasan maka patut dipertanyakan," papar Jerry.

"Perlu ada payung hukum terkait jumlah ajudan seorang Pamen dan Pati," tegasnya.

Jerry juga menyoroti Kolonel P yang begitu tega membuang korban lakalantas ke sungai. Padahal sebagai seorang perwira tentunya memiliki jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi sehingga harusnya membawa korban ke rumah sakit.

Ia juga mempertanyakan apakah ada masalah di bimbingan mental internal atau psikis. Seorang anggota TNI apalagi level perwira harusnya sudah memahami bahwa dirinya adalah pengayom rakyat.

"Kalau saya nilai ini pelanggaran berat lantaran tak ada itikad baik dari penabrak yang ketiganya anggota TNI," paparnya.

"Saya kira kasus ini harus dibuka ke publik selain pemecatan maka hukuman yang setimpal harus diberikan," tambahnya.

Jerry meminta perilaku Kolonel P harus menjadi pemlajaran bagi yang lain. Hilangkan rasa ego atau kebanggaan. Sebagai prajurit jangan berpikir mampu keluar dari jeratan hukum atau akan tersentuh hukum.

Ia menilai ada sikap tak terpuji dari seorang Kolonel P. Dua ajudannya mungkin tak setega dan sekeji membuang korban tabrakan. Sehingga diduga ajudannya diperintah membuang dua korban tersebut.

"Mereka (tiga oknum TNI) bisa kena pasal berlapis seperti Pasal 338 arau 340 KHUP," tandasnya.

Kasus ini berawal ketika mobil yang ditumpangi tiga oknum prajurit TNI, Kolonel P, Kopda D dan Koptu A menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021) sore.

Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu.

Kolonel P dan dua kawannya itu langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit.

Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat