visitaaponce.com

Kejagung Sebut Korupsi Garuda Terjadi di Zaman Emirsyah Satar

Kejagung Sebut Korupsi Garuda Terjadi di Zaman Emirsyah Satar
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia.(AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (persero), yang diusut pihaknya terjadi saat perusahaan tersebut dipimpin Emirsyah Satar. 

Menurut Febrie, dalam waktu dekat, ia akan mengadakan gelar perkara atau ekspose besar.

"Minggu depan maju ke ekspose besar di saya khusus Garuda. Yang jelas usul naik penyidikan, tapi kita bahas dulu nanti, kita lihat nanti," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1) malam.

Baca juga: Garuda Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir bertandang ke Kejagung untuk bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dalam pertemuan itu, Erick menyerahkan data dan laporan audit investigasi BPKP terkait pengadaan sewa pesawat ATR 72-600.

Febrie masih enggan mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Selain karena masih dalam penyelidikan, hasil audit BPKP yang diserahkan oleh Erick juga perlu disinkronisasikan oleh jaksa penyelidik.

"(Kerugian negara) Masih dibahas. Selain itu kan di sini juga ada penyelidikan. Temuan BPKP lagi disinkronkan dengan teman-teman (jaksa)," tandasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan korupsi di Garuda terjadi karena mark up penyewaan pesawat yang didasarkan pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014.

Setidaknya, Garuda melakukan pengadaan 50 unit pesawat ATR 72-600 yang terdiri dari pembelian 5 unit pesawat dan penyewaan 45 unit pesawat. Selain itu, Garuda juga menyewa 12 unit dan membeli enam unit pesawat CRJ 1000. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat