Kemenkumham Tunggu Salinan Dokumen Perjanjian Ekstradisi dari Kemenlu
![Kemenkumham Tunggu Salinan Dokumen Perjanjian Ekstradisi dari Kemenlu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/b5a22f31c4d7b5e04a2e54f889a49514.jpg)
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu salinan dokumen perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura dari Kementerian Luar Negeri. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022.
Perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
"Kita (Kemenkumham) belum mendapat copy dokumen perjanjian dari Kementerian Luar Negeri," ujar Kepala Bidang Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman ketika dihubungi, Jumat (11/2).
Berkenaan dengan itu, ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri. Surat itu berisi permintaan salinan dokumen perjanjian.
"Kemenkumham sudah sampaikan surat permintaan ke Kementerian Luar Negeri, tapi belum ada jawaban," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Ekstradisi dan FIR Singapura
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut (terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi itu juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Perjanjian serupa yakni Ekstradisi Indonesia–Singapura pernah ditandatangani pada tahun 2007 di istana Tampaksiring, Bali, Indonesia. Namun, perjanjian itu tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena belum ada pengesahan di DPR.
Secara terpisah, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukamta menuturkan Komisi I menunda pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri untuk mempelajari lebih lanjut perjanjan tersebut. Pertemuan, ujar Sukamta, akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
"Belum terlaksana karena ada lockdown di Komisi I," ungkapnya.
Meskipun telah ditandatangani, perjanjian ekstradisi belum dapat berjalan efektif karena harus ada ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Sebelum proses ratifikasi, terang Sukamta, DPR perlu mempelajari terlebih dahulu dokumen perjanjian tersebut. Karena, itu menurutnya pembahasan dengan Kementerian Luar Negeri akam dilakukan.
"Kami masih menunggu. Tentu kita perlu pelajari dulu isinya secara detil, baru bisa menentukan sikap setuju atau tidak setuju," tuturnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Menlu Retno Marsudi Hadiri Pertemuan Doha III Bahas Ekonomi Afghanistan
Seafood Jadi Intrumen Diplomasi Kemenlu di Labuan Bajo
Antisipasi Konflik Meluas, Kemenlu Siapkan Skema Evakuasi WNI dari Lebanon
Indonesia Kecam Blokade Pemukim Israel
Indonesia Kecam Aksi Warga Israel Blokade Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza
Christina Aryani Terima Penghargaan Hassan Wirajuda Awards
IKAPI Sambut Permenkumham 15/2024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai
PDN Kena Retas, Kemenkumham Pindahkan Layanan Imigrasi ke Amazon Web Service
Yasonna Mengaku tak Pernah Lindungi Harun Masiku
Kekayaan Intelektual Berpotensi Dongkrak Ekonomi Nasional
Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
Menkumham Lantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap