visitaaponce.com

Tidak Ajukan Banding, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK

Tidak Ajukan Banding, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin(MI/Susanto)

MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis kini tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2).

Sirra mengatakan keputusan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Namun, dia tidak memerinci pertimbangan yang dimaksud.

Baca juga: KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Ringan Azis Syamsuddin

"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra.

Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia dianggap terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat