Penundaan Pemilu Rusak Tatanan Demokrasi
USULAN penundaan Pemilu terus didorong oleh partai politik (PKB, PAN, Golkar). Usulan ini terus menjadi isu hangat dan didorong untuk memengaruhi pemerintah, partai politik lain dan publik.
Ironinya, usulan penundaan ini dimunculkan tidak lama setelah adanya kesepakatan jadwal Pemilu 2024 dan saat tidak lama lagi tahapan Pemilu 2024 akan dimulai.
Mencermati hal tersebut Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia melihatnya sebagai upaya politis yang akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Direktur Kopel Indonesia Anwar Razak menerangkan usulan penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional dan melecehkan konstitusi.
Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 tahun dan menentukan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 tahun sekali.
Usulan penundaan Pemilu karena kenaikan kasus covid 19 dan stabilitas ekonomi bukanlah alasan di tengah upaya Pemerintah untuk melakukan penyesuaian momen politik dengan situasi pandemi sebagaimana yang telah dilakukan pada Pilkada tahun 2020.
Baca juga: Pengamat: Soal Penundaan Pemilu Jokowi Harus Tegas Nyatakan Tidak
"Pilkada 2020 meskipun banyak diprotes publik namun KPU, pemerintah dan DPR kekeh untuk dilakukan dengan menjamin tidak adanya cluster Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan. Munculnya usulan ini menjadi sikap inkonsistensi pemerintah dan partai politik yang dulu bersikeras melaksanakan Pilkada 2020," ungkapnya, Rabu (2/3)
Usulan tersebut akan mengacaukan perencanaan momen akbar demokrasi Indonesia yang dasarnya menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di DPR.
Jadwal dan tahapan Pemilu telah ditetapkan dan bahkan sebentar lagi tahapan awal akan dimulai. Usulan ini dapat berimplikasi pada kegamangan penyelenggara dalam menyiapkan tahapan Pemilu dan kebijakan anggarannya yang sebentar lagi akan dijalankan.
"Kami meminta presiden Joko Widodo untuk tegas menolak tegas usulan penundaan Pemilu dan konsisten terhadap jadwal Pemilu yang telah ditetapkan KPU. Dan berharap publik dan kelompok-kelompok masyarakat sipil bersama-sama menolak usulan penundaan Pemilu ini," tukasnya. (Sru/OL-09).
Terkini Lainnya
BP Tapera Ikut Arahan Menteri PU-Pera Soal Penundaan Penarikan Iuran
Moeldoko Beri Sinyal Penerapan Iuran Tapera Mundur, Tak Jadi 2027
Pelatih Bali United: Penundaan Liga 1 Pengaruhi Fokus dan Fisik Pemain
PDIP Minta KY Investigasi Hakim terkait Putusan Penundaan Pemilu
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945
Isu Penundaan Pemilu Hanya Permainan Elite Politik
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap