visitaaponce.com

Penundaan Pemilu Rusak Tatanan Demokrasi

Penundaan Pemilu Rusak Tatanan Demokrasi
Direktur Kopel Indonesia Anwar Razak menerangkan usulan penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional dan melecehkan konstitusi.(ANTARA/M Fikri Setiawan.)

USULAN penundaan Pemilu terus didorong oleh partai politik (PKB, PAN, Golkar). Usulan ini terus menjadi isu hangat dan didorong untuk memengaruhi pemerintah, partai politik lain dan publik.

Ironinya, usulan penundaan ini dimunculkan tidak lama setelah adanya kesepakatan jadwal Pemilu 2024 dan saat tidak lama lagi tahapan Pemilu 2024 akan dimulai.

Mencermati hal tersebut Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia melihatnya sebagai upaya politis yang akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

Direktur Kopel Indonesia Anwar Razak menerangkan usulan penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional dan melecehkan konstitusi.

Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 tahun dan menentukan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 tahun sekali.

Usulan penundaan Pemilu karena kenaikan kasus covid 19 dan stabilitas ekonomi bukanlah alasan di tengah upaya Pemerintah untuk melakukan penyesuaian momen politik dengan situasi pandemi sebagaimana yang telah dilakukan pada Pilkada tahun 2020.

Baca juga: Pengamat: Soal Penundaan Pemilu Jokowi Harus Tegas Nyatakan Tidak

"Pilkada 2020 meskipun banyak diprotes publik namun KPU, pemerintah dan DPR kekeh untuk dilakukan dengan menjamin tidak adanya cluster Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan. Munculnya usulan ini menjadi sikap inkonsistensi pemerintah dan partai politik yang dulu bersikeras melaksanakan Pilkada 2020," ungkapnya, Rabu (2/3)

Usulan tersebut akan mengacaukan perencanaan momen akbar demokrasi Indonesia yang dasarnya menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di DPR.

Jadwal dan tahapan Pemilu telah ditetapkan dan bahkan sebentar lagi tahapan awal akan dimulai. Usulan ini dapat berimplikasi pada kegamangan penyelenggara dalam menyiapkan tahapan Pemilu dan kebijakan anggarannya yang sebentar lagi akan dijalankan.

"Kami meminta presiden Joko Widodo untuk tegas menolak tegas usulan penundaan Pemilu dan konsisten terhadap jadwal Pemilu yang telah ditetapkan KPU. Dan berharap publik dan kelompok-kelompok masyarakat sipil bersama-sama menolak usulan penundaan Pemilu ini," tukasnya. (Sru/OL-09).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat