visitaaponce.com

KPK Nilai Vonis Kasasi Edhy Prabowo tidak Beri Efek Jera

KPK Nilai Vonis Kasasi Edhy Prabowo tidak Beri Efek Jera
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diubah menjadi lima tahun penjara melalui upaya hukum kasasi. Vonis kasasi itu diyakini tidak memberikan efek jera.

"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (10/3).

KPK menilai majelis kasasi tidak mempertimbangkan tindakan suap Edhy sebagai kejahatan luar biasa. Putusan itu diyakini tidak sepadan dengan derita rakyat dari tindakan Edhy.

Baca juga: Edhy Prabowo Ajukan Kasasi Ke MA

"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," ujar Ali.

Meski begitu, KPK tidak bisa memprotes putusan kasasi Edhy. Lembaga Antikorupsi cuma bisa manut karena hakim memiliki kewenangan mutlak dalam memberikan putusan perkara.

"Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," tutur Ali.

Hukuman Edhy Prabowo diubah Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.

Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.

Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik. (OL-1) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat