visitaaponce.com

Polisi Telusuri Aliran Dana ke Ayah Indra Kenz

Polisi Telusuri Aliran Dana ke Ayah Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz(Instagram @indrakenz)

BARESKRIM memeriksa LHS, ayah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Orang tua Indra dicecar soal jabatannya terkait trading. 

"Secara umum tadi sudah disampaikan, yang bersangkutan (LHS) sebagai direktur kursus trading di Medan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, (17/3). 

Gatot mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Medan, Sumatra Utara (Sumut). LHS diperiksa dari pukul10.00-17.30. Ayah crazy rich asal Medan itu dicecar 18 pertanyaan.

"Ada 18 pertanyaan," ujar Gatot. 

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa pacar Indra, Vanessa Khong. Selebgram itu diperiksa untuk menelusuri aliran dana. 

Vanessa menyebut dirinya sempat dijanjikan uang Rp2 miliar oleh Indra. Namun, dia mengaku baru menerima uang Rp10 juta. 

Uang itu akan disita penyidik. Sebab, diduga kuat didapatkan dari hasil kejahatannya sebagai affiliator Binomo. 

Polisi juga telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz. Hingga saat ini, sudah ada sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tig rumah di kawasan Medan.

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra) adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," beber Gatot pekan lalu.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. 

Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat