visitaaponce.com

Polri Dana BPDPKS untuk Subsidi Minyak Goreng Curah Tak Disalahgunakan

Polri: Dana BPDPKS untuk Subsidi Minyak Goreng Curah Tak Disalahgunakan
Tumpukan jeriken warga mengantri di salah satu tokokelontong di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus, hari ini.(MI/Jamaah)

BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dipercayakan pemerintah dalam penyediaan subsidi minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil menengah. BPDPKS diyakini tidak akan menyalahgunakan wewenang.

"(Sebab) di dalam peraturan tersebut (Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022) sudah ada syarat-syaratnya dan pengawasannya," kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022.

Helmy mengatakan peraturan itu tidak hanya mengatur pihak BPDPKS. Melainkan semua pihak terkait. "Telah ada aturan yang dibuat untuk mengatur pelaku usaha dan semua pihak terkait guna mencegah dan meminimalisir (meminimalisasi) terjadinya penyalahgunaan," jelas jenderal bintang dua itu.

Namun, Helmy tidak menjawab terkait dana BPDPKS layak tidak untuk subsidi minyak goreng curah. Hanya dia menegaskan hal itu telah diatur pemerintah. "Sudah ada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur tentang itu," ungkapnya.

Permenperin itu bernomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Permenperin terbit Jumat, 18 Maret 2022.

Peraturan tersebut ditanda tangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto; dan dicap basah oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin Kepala Biro Hukum, Ikana Yossye Ardianingsih.

Sementara itu, terkait pengawasan dalam penyediaan minyak goreng curah tersebut terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Distribusi Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Gerindra Pertanyakan Kinerja Airlangga dan Agus Gumiwang

Pernyataan pemantauan atau pengawasan dalam peraturan itu terdapat dalam Bab V. Isinya ialah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi distribusi minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilakukan berdasarkan hasil pemantauan distribusi minyak goreng curah yang terdapat pada SIMIRAH dan/atau laporan rekapitulasi yang diunggah di SIINas.

Pelaksaan pemantauan dan evaluasi menjadi satu kesatuan dengan pembinaan dan pengawasan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS yang dilakukan oleh tim pengawas. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Permenperin Nomor 8 Tahun 2022.

Tim pengawas itu terdiri dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, Pemerintah Daerah, dan BPDPKS.

"Pemantauan dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan lapangan dan/atau tindakan pengawasan lain yang diperlukan," demikian isi Peraturan Dirjen Industri Agro yang turut dikirim Helmy.

Pelaku usaha yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pembekuan perizinan berusaha.

Kemenperin mengeluarkan peraturan terkait penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS menyusul sulitnya masyarakat mendapatkan minyak goreng beberapa hari terakhir. Hal itu terjadi karena melonjaknya harga minyak goreng dan kelangkaan stok.

Kelangkaan stok di beberapa daerah terjadi usai pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Bahan pokok itu kembali memenuhi pasar modern dan tradisional usai HET dicabut. Namun, harganya masih terbilang tinggi. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat