visitaaponce.com

Ini Alasan Jaksa Banding Kasus Penembakan Laskar FPI

Ini Alasan Jaksa Banding Kasus Penembakan Laskar FPI
Kantor Kejaksaan Agung.(MI/Pius Erlangga. )

JAKSA penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota Front Pembela Islam (FPI). Upaya hukum kasasi ditempuh karena jaksa menilai hakim tidak cermat.

"Dalam menerapkan hukum pembuktian, terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan surat yang dibuktikan dan dihadirkan JPU di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3). Dalam sidang pembacaan vonis, Jumat (18/3), majelis hakim melepaskan dua terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella, dari segala tuntutan. 

Kendati begitu hakim menyatakan keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Fikri dan Yusmin dalam melakukan tindak pidana karena pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excees). 

Jaksa menilai pertimbangan ini diputus hakim atas dasar rangkaian kebohongan. "Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella," ujar Ketut. 

Baca juga: Keluarga Laskar FPI Korban 'unlawful killing' Bisa Minta Jaksa untuk Banding

"Yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," sambungnya. Di samping itu, Kejagung menyebut ada kesalahan-kesalahan dalam putusan majelis hakim yang termaktub dalam beleid Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Pengajuan kasasi dilakukan melalui PN Jakarta Selatan oleh jaksa Rudy Irmawan. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat