visitaaponce.com

Dua Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Unlawful Killing FPI

Dua Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Unlawful Killing FPI
ilustrasi penembakan(medcom.id)

DUA anggota polisi, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Unlawful Killing Laskar FPI.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga jaksa meminta majelis hakim menghukum keduanya dengan hukuman enam tahun penjara. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

Jaksa menilai Fikri tidak memperlihatkan asas legalitas hingga proporsionalitas dalam menggunakan senjata api.

"Terdakwa yang menjalankan pelaksanaan tugas yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," kata jaksa.

Baca juga: Berkas Kasus Unlawfull Killing Pengikut Rizieq Dilimpahkan Pekan Ini

Sementara itu, hal yang meringankan Fikri ialah sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi dan telah menjadi polisi selama 15 tahun. Kemudian, Fikri selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 

Sedangkan hal yang memberatkan Yusmin ialah telah melakukan surveilans atau pengintilan. Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menanyakan apakah kedua terdakwa ingin mengajukan pembelaan atau pledoi. Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya memerlukan waktu dua hari untuk mengajukan pembelaan.

"InsyaAllah, hari Jumat (25/2), setelah salat Jumat, kami siap membacakan ini di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang," ucap Henry yang hadir secara virtual.

Ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (25/2).

"Majelis menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat 25 Februari 2022. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup," kata Arif.

Diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan pembunuhan terhadap empat anggota laskar FPI saat dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020. Empat laskar FPI yang menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Dua anggota laskar FPI lainnya Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) juga tewas. Akan tetapi, korban meninggal dunia di lokasi berbeda, yaitu saat baku tembak antara Laskar FPI dan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat