SK Menkumham Pengesahan Peradi Hanya Bisa Dibatalkan Melalui PTUN
![SK Menkumham Pengesahan Peradi Hanya Bisa Dibatalkan Melalui PTUN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/a50c3e6305b9dd8433c07ed992aeaaa7.jpg)
KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung H.Yovie M Santosa menanggapi berita yang dinilainya keliru dan menyesatkan.
Berita tersebut, menurut Yovie, disebarkan oleh Wakil Sekjen DPN Peradi Soho yang mengatakan di sebuah media online bahwa ketetapan Ditjen Administrasi Hukum Umum, (AHU) terkait Surat Keptusan (SK) Menkumham nomor 0000883.AH.01.08 - 2022 tanggal 28 april 2022 tentang legitimasi atau pengesahan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan telah di-take down atau dibatalkan
Menanggapi hal tersebut Yovie Santosa menjelaskan take down sebuah website bukan merupakan bentuk pembatalan SK Sah yang sudah ditandatangani Menkumham RI Cq Dirjen AHU.
"SK resmi yang sah tentang kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan yang telah ditetapkan tidak bisa dibatalkan atau diganggu gugat, SK Menteri hanya bisa dibatalkan dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang Inkrah, itu pun bila didapati kekeliruan atau perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatannya," ujar Yovie dalam keterangan pers, Minggu (1/5)
Baca juga: Setelah Pengesahan, DPN Peradi Diminta Siap Tim Transisi
Yovie mengatakan Informasi pembatalan bukan info resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hanya asumsi orang per orang (pribadi atau kelompok) dan bisa dikategori hoaks dan memenuhi unsur-unsur pasal pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya pikir jajaran pengurus Peradi yang resmi akan melakukan berbagai upaya upaya hukum atau membuat LP atas hoax dan penyesatan Informasi ini," sebutnya
Untuk diketahui Menkumham RI melalui Ditjen Ahu secara resmi telah mengesahkan SK kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekjen Imam Hidayat
“Kami akan membela Kebenaran atas keputusan Menkumham RI tersebut,” tegas Yovie. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
PK Kasus Vina, Kuasa Hukum dan Orangtua Akui Sulit Bertemu Terpidana
Revisi UU Polri, Ketum Peradi: Tidak Boleh Mengancam Imunitas Advokat
Penegakan Hukum Harus Memberikan Keadilan dan Dirasakan Masyarakat
Peradi Bandung Gelar Buka Puasa Bersama 100 Anak Yatim
Tidak Lantik Pengurus, Pimpinan DPN Peradi Digugat Anggotanya
Halal Bihalal Peradi SAI Diharapkan Jadi Momen Persatuan Advokat Indonesia
IKAPI Sambut Permenkumham 15/2024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap