visitaaponce.com

SK Menkumham Pengesahan Peradi Hanya Bisa Dibatalkan Melalui PTUN

SK Menkumham Pengesahan Peradi Hanya Bisa Dibatalkan Melalui PTUN
Ketua DPC Peradi Bandung H Yovie M Santosa memimpin pelantikan pengurus DPC Peradi Bandung.(Ist)

KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung H.Yovie M Santosa menanggapi berita yang dinilainya keliru dan menyesatkan.

Berita tersebut, menurut Yovie, disebarkan oleh Wakil Sekjen DPN Peradi Soho yang mengatakan di sebuah media online bahwa ketetapan Ditjen Administrasi Hukum Umum, (AHU) terkait Surat Keptusan (SK) Menkumham nomor 0000883.AH.01.08 - 2022 tanggal 28 april 2022 tentang legitimasi atau pengesahan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan telah di-take down atau dibatalkan

Menanggapi hal tersebut Yovie Santosa menjelaskan take down sebuah website bukan merupakan bentuk pembatalan SK Sah yang sudah ditandatangani Menkumham RI Cq Dirjen AHU.

"SK resmi yang sah tentang kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan yang telah ditetapkan tidak bisa dibatalkan atau diganggu gugat, SK Menteri hanya bisa dibatalkan dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang Inkrah, itu pun bila didapati kekeliruan atau perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatannya," ujar Yovie dalam keterangan pers, Minggu (1/5)

Baca juga: Setelah Pengesahan, DPN Peradi Diminta Siap Tim Transisi

Yovie mengatakan Informasi pembatalan bukan info resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) namun hanya asumsi orang per orang (pribadi atau kelompok) dan bisa  dikategori hoaks dan memenuhi unsur-unsur pasal pada  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya pikir jajaran pengurus Peradi yang resmi akan melakukan berbagai upaya upaya hukum atau membuat LP atas hoax dan penyesatan Informasi ini," sebutnya 

Untuk diketahui Menkumham RI melalui Ditjen Ahu secara resmi telah mengesahkan SK kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekjen Imam Hidayat

“Kami akan membela Kebenaran atas keputusan Menkumham RI tersebut,” tegas Yovie. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat