Istana Pastikan Aturan Turunan UU TPKS Segera Disusun
KANTOR Staf Presiden menegaskan bahwa tugas pemerintah belum berakhir setelah Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi undang-undang (UU).
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan agar peraturan perundangan tersebut memberi dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian pemerintah adalah percepatan pembentukan aturan-aturan turunan.
"Proses pembentukan aturan turunan UU TPKS menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul terbitnya UU TPKS," ujar Jaleswari kepada wartawan, Kamis (12/5).
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi sehingga publik mengetahui secara penuh apa saja substansi yang terkandung di dalam UU tersebut.
Baca juga : Puan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS
"Kita juga perlu memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS," jelasnya.
Ia pun memastikan, dalam proses ke depan, pemerintah akan selalu mengajak keterlibatan masyarakat luas. Hal itu wajib dilakukan agar setiap tahapan berjalan dengan baik dan hasil akhir bisa betul-betul memenuhi harapan publik.
Sebelumnya, pada 9 Mei lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS
Selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual. (OL-7)
Terkini Lainnya
Sudah Lewat 2 Tahun, Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS
Anies Janji Tak Akan biarkan Pemerkosa Melenggang Tanpa Dihukum
Pengesahan 7 Regulasi Pelaksana UU TPKS Kian Mendesak
Darurat Kekersan Seksual, Seluruh Korporasi Wajib Membentuk Satgas PPKS
Publik Tagih Janji Pemerintah Soal Aturan Pelaksanaan UU TPKS
Regulasi Turunan UU TPKS Diperkirakan Rampung pada Akhir Tahun
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap