visitaaponce.com

Penunjukan Brigjen Andi jadi Pj Bupati Bertentangan dengan UU TNI

Penunjukan Brigjen Andi jadi Pj Bupati Bertentangan dengan UU TNI
Ilustrasi(MI/Seno)

PENUNJUKAN Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku dinilai tidak melalui mekanisme demokratis.

Selain itu juga bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang meyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Pernyataan ini disampaikan peneliti Kode Insiatif Muhammad Ihsan Maulana, Selasa (24/5).

"Aturan dalam UU TNI dan UU Polri juga jelas melarang para perwira aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Kekhawatiran publik terbukti ketika Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya," ujarnya.

Menurutnya terdapat tiga hal yang menjadi permasalahan dalam penujukkan Brigjen TNI Andi Chandra. Pertama, penujukan penjabat tidak melalui mekanisme yang demokratis. Bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul secara demokratis tersebut dijalankan.

"Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi. Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati," ungkapnya.

Baca juga: Kemendagri Didesak Segera Akhiri Polemik Pelantikan Pj Kepala Daerah

Pihaknya kemudian meminta Mendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj. Bupati Seram karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangngan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Kemudian meminta Kemendagri agar melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan Pj Kepala Daerah.

"Kami meminta pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengangkatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif," tegasnya.

Sementara itu menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Itu tidak menyalahi ketentuan meskipun yang bersangkutan adalah anggota TNI tapi yang bersangkutan telah beralih status menjadi aparatur sipil negara eselon 2A sebagai kabinda. Dan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan undang-undang tentang aparatur sipil negara," tukasnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat